Mau Dilelang, Ini Aset Texmaco yang Disita Satgas BLBI

Mau Dilelang, Ini Aset Texmaco yang Disita Satgas BLBI

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 21 Jan 2022 12:00 WIB
Satgas BLBI menyita aset obligor PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Tommy Soeharto. Aset berupa tanah seluas 120-124 hektare itu memiliki nilai Rp 600 miliar.
Ilustrasi/Foto: Yuda Febrian Silitonga/detikcom
Jakarta -

Pemerintah melalui Satgas BLBI telah menyita aset Grup Texmaco. Aset tersebut tersebut tersebar di 11 kabupaten/kota dengan total 746 bidang tanah. Rencananya, aset-aset tersebut akan dilelang.

"Hingga kemarin (20/01), Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) telah melakukan penyitaan aset jaminan Grup Texmaco di 11 kota/kabupaten dengan total 746 bidang tanah," bunyi unggahan seperti dikutip dari Instagram Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Jumat (21/1/2022).

"Aset tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya," bunyi keterangan tersebut lebih lanjut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

[Gambas:Instagram]

ADVERTISEMENT



Adapun aset yang telah disita itu yakni 587 bidang tanah dengan luas 4.794.202 m2 pada 23 Desember 2021. Aset ini berlokasi di Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota Pekalongan, Kota Batu dan Kota Padang.

Selanjutnya, 159 bidang tanah dengan luas 1.934.246 m2 pada 20 Januari 2022. Aset tersebut berlokasi di Kota Tangerang, Kabupaten Karawang, Kota Semarang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Kendal, dan Kabupaten Batang.

Simak juga video 'Mahfud: Sudah 7 Bulan, Satgas BLBI Telah Rampas Rp 15,11 Triliun':

[Gambas:Video 20detik]



(acd/eds)

Hide Ads