Pengembang Apartemen 45 Antasari, PT Prospek Duta Sukses (PDS), buka suara soal masalah proyek yang dianggap mangkrak. Hal ini sekaligus menanggapi keluhan paguyuban konsumen apartemen 45 yang terdiri dari 210 pembeli.
Direktur Utama PDS AH Bimo Suryono menyamapikan pengembangan Apartemen 45 Antasari terus berlanjut dengan hadirnya PT Indonesian Paradise Property Tbk (INPP) sebagai pemegang saham pengendali baik secara langsung maupun tidak langsung dari PDS per September 2021 lalu.
Selain itu Bimo menegaskan PDS sampai saat ini tunduk dan patuh menjalankan homologasi yang telah berkekuatan hukum tetap. Homologasi adalah putusan pengesahan perdamaian oleh pengadilan atas persetujuan antara debitur dengan kreditur, untuk mengakhiri kepailitan di mana mayoritas pembeli apartemen hadir menerima putusan dan menyetujui.
Berdasarkan Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) No. 140/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tersebut maka telah disahkan hak dan kewajiban baru baik untuk PDS serta seluruh kreditur. Perjanjian perdamaian tersebut disusun dengan mempertimbangkan keselarasan tujuan-tujuan para pemangku kepentingan dari PDS.
PDS menyambut baik masuknya INPP ke dalam struktur kepemilikan PDS. Hal tersebut mendorong langkah strategis PDS bersama-sama INPP dalam memberikan kenyamanan kepada pembeli bahwa PDS akan meneruskan pembangunan yang ditinggalkan oleh pemegang saham lama.
"Masuknya INPP sebagai pemegang saham pengendali merupakan kesempatan baik untuk bergotong royong dengan para pemangku kepentingan yang sudah ada saat ini ataupun yang akan bersentuhan nantinya dengan PDS dalam penyelesaian proyek 45 Antasari," tutur Bimo dalam keterangan tertulis, Jumat (21/1/2022)
Untuk memudahkan pembeli dalam melakukan pembayaran, beberapa langkah penting telah diambil PDS di bawah kepemimpinan manajemen baru, di antaranya adalah memberi keringanan pada jadwal pembayaran cicilan, yang mana sesuai homologasi adalah dimulai pada 8 November 2021 menjadi tanggal 6 Desember 2021.
Pada Desember 2021 lalu, PDS juga telah menandatangani kerjasama dengan PT Bank Nationalnobu Tbk dan PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk guna mempermudah pembeli melanjutkan pembayaran atas kepemilikan unit.
Apartemen 45 Antasari berubah nama menjadi Antasari Place. Lanjut ke halaman berikutnya, langsung klik