Sengkarut Proyek Apartemen 45 Antasari

Sengkarut Proyek Apartemen 45 Antasari

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Sabtu, 22 Jan 2022 08:00 WIB
Apartemen 45 Antasari mangkrak
Foto: Dok. Istimewa
Jakarta -

Proyek Apartemen 45 Antasari bakal jalan lagi. Pengembang apartemen itu, PT Prospek Duta Sukses (PDS) punya investor baru untuk melanjutkan proyek. Tapi, pembeli apartemen justru tak yakin proyek itu bakal jalan lagi.

Adapun PT. Indonesian Paradise Property Tbk (kode saham INPP) bakal jadi investor baru PDS untuk melanjutkan proyek Antasari 45. Masuknya INPP sendiri adalah hasil proposal Perjanjian Perdamaian PKPU yang mayoritas disetujui pembeli apartemen.

Keraguan proyek ini lanjut terus disampaikan oleh pembeli apartemen yang menolak Perjanjian Perdamaian. Totalnya ada 210 orang dari hampir 500-an orang lebih yang mendaftarkan diri saat proses PKPU berjalan. Karena kebanyakan yang setuju, Perjanjian Perdamaian itu pun berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satunya Erick Herlambang, dia mengaku sederet kejanggalan terjadi dengan masuknya INPP ke PDS. Dia dan 210 orang lainnya tidak percaya dengan investor tersebut.

"Kami ini ragu dengan INPP, masuknya mereka ini meragukan, kami cenderung udah nggak percaya mereka bisa lanjutkan apartemen," ungkap Erick ditemui di Pacific Place, Jakarta Selatan, Jumat (21/1/2022).

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan sudah diminta kembali membayar Apartemen 45 Antasari semenjak proposal Perjanjian Perdamaian berlaku. Namun, mereka menolak karena kejanggalan yang terjadi pada investasi dari INPP.

"Kami sudah dikirimi surat untuk lanjut bayar lagi, katanya sesuai dengan hasil Perjanjian Perdamaian. Dia masuk ke sini aja nggak masuk akal, kok kita juga disuruh lunasi," kata Erick.

Pembeli ungkap kejanggalan. Klik halaman berikutnya

Kejanggalan terjadi ditemukan saat pihak Erick melakukan due diligence alias survei terhadap INPP. Pihaknya menilai modal dari INPP untuk melanjutkan proyek tidak jelas. Bahkan, INPP mengakuisisi PDS pun cuma dengan modal Rp 1 juta.

"Di situ kita kaget, INPP itu cuma kasih Rp 1 juta beli saham ke PDS. Padahal PDS aja setoran modalnya Rp 78 miliar. Belum lagi apartemen kita aja asetnya bisa Rp 2-3 triliun," ungkap Erick.

Dari situ Erick dan kawan-kawan mulai ragu dengan INPP, makanya dia dan 210 orang lainnya menolak penawaran Perjanjian Perdamaian PKPU yang salah satu isinya adalah masuknya INPP. Dia bilang tidak ada jaminan yang jelas dari INPP bisa melanjutkan proyek. Modal yang disetor pun cuma Rp 1 juta ke PDS sebagai developer apartemen.

"Lu tunjukin punya modal dong. Modalnya nggak ada. Cuma ada satu dokumen isinya penjaminan INPP bisa lanjutkan apartemen ini," ungkap Erick.

Bahkan, Erick pun bertanya-tanya, sebagai perusahaan terbuka, mengapa INPP sampai mau mengakuisisi PDS yang memiliki proyek mangkrak. Bahkan, PDS juga disebut punya utang sampai US$ 25 juta dari pihak luar negeri.

"Sebagai perusahaan terbuka kok bisa-bisanya dia ambil PDS yang asetnya bermasalah? Ada utang luar negeri 25 juta dolar. Kok nggak meyakinkan? Kami jadi nggak percaya," ungkap Erick.

Sebagai tambahan, INPP juga sudah menyatakan masih membutuhkan uang sejumlah Rp 400 miliar untuk melanjutkan 3 proyek properti di tahun 2022 termasuk Antasari 45.

"Kok cuma Rp 400 miliar? Lah proyek kita aja sampai Rp 2-3 triliun kok bisa cuma Rp 400 miliaran doang, untuk tiga proyek pula. Modalnya ini dari mana, itu yang kami tanyakan," ujar Erick.

Pembeli minta uang balik. Langsung klik halaman berikutnya

Karena sudah tidak percaya proyek Antasari 45 bisa lanjut terus, Erick dan 210 orang lainnya pun minta uang balik. Mereka lebih memilih uangnya kembali daripada menunggu proyek dilanjutkan dan meneruskan tagihan cicilan apartemen.

Tjahyono Firmansyah, salah satu pembeli lainnya menyatakan berdasarkan PP 12 tahun 2021 disebutkan bila pengembangan apartemen tak mampu menepati janjinya, maka pembeli bisa meminta uang kembali. PDS, selaku pengembang Antasari 45 sendiri tak menepati janji serah terima apartemen di tahun 2018.

"Kalau suruh bayar lagi keyakinan kami belum ada untuk proyek itu jalan lagi. Intinya kami 210 pembeli ini (yang menolak Perjanjian Perdamaian), kalau mereka mau bangun silakan. Tapi kita punya hak kok di PP 12 yang menyatakan uang bisa balik kalau mereka nggak mampu deliver janjinya," papar Tjahyono dalam kesempatan yang sama.

"Kan dia nggak bisa deliver apartemen jadi 2017-2018, dia nggak bisa itu maka kita minta kembalikan saja uang kita," tegasnya.

Namun, nampaknya hal itu bakal sulit dilakukan. Tjahyono bilang INPP sebagai investor baru PDS, sejak pembahasan Perjanjian Perdamaian mengindikasikan bahwa perusahaan tidak akan mengembalikan uang yang masuk ke PDS di era sebelum INPP melakukan investasi.

Artinya ada sekitar Rp 591 miliar total uang yang diperkirakan sudah masuk ke PDS sejak awal proyek berjalan sampai sekarang tak bisa dikembalikan. Dari jumlah itu, uang dari 210 orang yang menolak Perjanjian Perdamaian sebanyak Rp 164 miliar.

"Tapi waktu negosiasi perjanjian perdamaian INPP itu sudah mengindikasikan mereka hanya mau ganti uang yang dibayarkan setelah INPP masuk. Jadi uang di PDS lama Rp 591 miliar ini dia nggak mau gantiin," kata Tjahyono.

Tjahyono bilang kekhawatiran pihaknya adalah uang-uang yang sudah masuk ke PDS memang sengaja dihilangkan, namun tak menyalahi aturan karena INPP yang jadi investor baru PDS berlindung di balik hasil Perjanjian Perdamaian di Pengadilan Niaga.

Pembeli hanya diberikan dua opsi, terus membayar tagihan cicilan tanpa adanya kepastian proyek yang mangkrak lanjut, atau tidak mendapatkan apa-apa sama sekali dan uang hilang.

"Kalau sekarang mau minta mereka nggak mau berikan karena menurut mereka Perjanjian Perdamaian, mereka berlindung di balik itu. Dia ini seperti mau melegalkan kekhawatiran kita, yaitu uang yang kita setorkan hilang dan nggak mau dikembalikan," ungkap Tjahyono.

Pengembang buka suara menyikapi masalah ini. Langsung klik halaman berikutnya.

Pengembang Apartemen 45 Antasari, PT Prospek Duta Sukses (PDS), buka suara soal masalah proyek yang dianggap mangkrak. Hal ini sekaligus menanggapi keluhan paguyuban konsumen apartemen 45 yang terdiri dari 210 pembeli.

Direktur Utama PDS AH Bimo Suryono menyamapikan pengembangan Apartemen 45 Antasari terus berlanjut dengan hadirnya PT Indonesian Paradise Property Tbk (INPP) sebagai pemegang saham pengendali baik secara langsung maupun tidak langsung dari PDS per September 2021 lalu.

Selain itu Bimo menegaskan PDS sampai saat ini tunduk dan patuh menjalankan homologasi yang telah berkekuatan hukum tetap. Homologasi adalah putusan pengesahan perdamaian oleh pengadilan atas persetujuan antara debitur dengan kreditur, untuk mengakhiri kepailitan di mana mayoritas pembeli apartemen hadir menerima putusan dan menyetujui.

Berdasarkan Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) No. 140/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tersebut maka telah disahkan hak dan kewajiban baru baik untuk PDS serta seluruh kreditur. Perjanjian perdamaian tersebut disusun dengan mempertimbangkan keselarasan tujuan-tujuan para pemangku kepentingan dari PDS.

PDS menyambut baik masuknya INPP ke dalam struktur kepemilikan PDS. Hal tersebut mendorong langkah strategis PDS bersama-sama INPP dalam memberikan kenyamanan kepada pembeli bahwa PDS akan meneruskan pembangunan yang ditinggalkan oleh pemegang saham lama.

"Masuknya INPP sebagai pemegang saham pengendali merupakan kesempatan baik untuk bergotong royong dengan para pemangku kepentingan yang sudah ada saat ini ataupun yang akan bersentuhan nantinya dengan PDS dalam penyelesaian proyek 45 Antasari," tutur Bimo dalam keterangan tertulis, Jumat (21/1/2022)

Untuk memudahkan pembeli dalam melakukan pembayaran, beberapa langkah penting telah diambil PDS di bawah kepemimpinan manajemen baru, di antaranya adalah memberi keringanan pada jadwal pembayaran cicilan, yang mana sesuai homologasi adalah dimulai pada 8 November 2021 menjadi tanggal 6 Desember 2021.

Pada Desember 2021 lalu, PDS juga telah menandatangani kerjasama dengan PT Bank Nationalnobu Tbk dan PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk guna mempermudah pembeli melanjutkan pembayaran atas kepemilikan unit.

(hal/hns)

Hide Ads