Dalam UU Ibu Kota Negara (IKN) disebutkan bahwa Ibu Kota Baru, Nusantara di Kalimantan Timur tidak dipimpin oleh kepala daerah seperti Gubernur, melainkan oleh Kepala Otorita yang setara dengan menteri dan ditunjuk oleh Presiden.
Ada yang memandang bahwa konsep itu tidak demokratis karena tidak melibatkan aspirasi masyarakat dalam proses penentuan kepala daerahnya, melainkan dipilih langsung oleh Presiden tanpa pemilihan umum kepala daerah (Pilkada)
Mendengar hal itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa langsung memberikan tanggapan. Ia mengakui kalau konsep itu memang menuai perdebatan, namun ia menegaskan konsep kepemimpinan di Nusantara tidak menyalahi aturan dan samasekali tidak bermaksud untuk menciptakan lingkungan yang tidak demokratis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu ada perdebatan, yaitu tadi, setingkat rovinsi disebut otorita. Lalu partnernya adalah DPR RI, bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Setingkat menteri tapi dia adalah pemerintah daerah. Meski, bentuk pemerintahannya bebas," jelas Suharso saat berkunjung ke markas detikcom, Jakarta, Rabu (26/1/2022) malam.
Ia melanjutkan, penetapan kepala daerah lewat pilkada merupakan aturan mutlak. Dalam beberapa kondisi, kepala daerah bisa ditunjuk langsung atau penetapannya menggunakan aturan yang khusus dan hanya berlaku di daerah terntentu saja. Konsep itu, lanjut dia, dilindungi oleh undang-undang.
Menurutnya, pemilihan Kepala Otorita IKN sudah sesuai dengan UUD Pasal 18B Tahun 1945.
Bunyi Pasal 18B UUD 1945 yaitu seperti berikut,
1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang;
2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
Sementara, status khusus bagi Nusantara dituangkan dalam pasal 3 UU IKN yang menyebutkan bahwa IKN Nusantara dikecualikan dari satuan pemerintah daerah lain. Sehingga, IKN Nusantara hanya menyelenggarakan pemilu nasional.