PT Jaya Real Property Tbk buka suara atas digeruduknya Bintaro Jaya Xchange Mall oleh sejumlah orang yang mengaku dari pihak ahli waris tanah. Massa datang untuk menuntut ganti rugi atas tanahnya yang dipakai untuk Bintaro Xchange Mall.
Jaya Real Property menyatakan bahwa informasi yang tersebar terkait permasalahan lahan di Bintaro Jaya Xchange Mall merupakan berita yang tidak benar dan tanpa ada klarifikasi ke pihak-pihak terkait.
"Bahwa aksi demonstrasi yang terjadi merupakan salah satu bentuk upaya pemaksaan kehendak dari pihak pengklaim untuk menuntut ganti rugi kepada kami, bukti kepemilikan yang dimiliki atas klaim tersebut tidak berdasar dan belum teruji kebenarannya," kata Wakil Dire Utama Jaya Real Property, Yohannes Henky Wijaya melalui surat yang diterbitkan di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (31/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaya Real Property menyatakan bahwa pihaknya adalah pemilik yang sah atas tanah dan bangunan Bintaro Jaya Xchange Mall. Hal itu berdasarkan bukti kepemilikan sertipikat dan dibangun dengan mekanisme perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Bahwa PT Jaya Real Property Tbk adalah pemilik yang sah atas tanah dan bangunan Bintaro Jaya Xchange Mall berdasarkan bukti kepemilikan yang diakui oleh perundang-undangan," paparnya.
Yohanes menjelaskan belum ada upaya hukum apapun yang ditempuh oleh pihak Yatmi kepada Jaya Real Property terkait permasalahan klaim kepemilikan tanah ini. Yatmi adalah pihak yang mengklaim masih memiliki tanah yang digunakan Bintaro Xchange Mall.
"Bahwa kami mencadangkan hak hukum kami untuk melakukan upaya hukum terhadap klaim-klaim kepemilikan yang tidak berdasar dari pihak manapun yang mengaku tanpa memiliki atas hak yang sah dan jelas," tambah Yohanes.
Sebelumnya kuasa hukum ahli waris, Harun, menyebutkan tanah yang digunakan Bintaro Xchange Mall masih murni milik Yatmi sebagai ahli waris. Menurutnya, pihak ahli waris memiliki bukti yang jelas atas kepemilikan tanah seluas 11.320 meter persegi berupa 30 leter C yang dimasukkan pengembang.
"Akta milik ini tentu berawal dari girik, semua sudah dijelaskan dari lurah, camat sampai BPN Tangsel bahkan Kanwil, bahkan BPN pusat. Terakhir pertemuan dipanggil seluruhnya, termasuk pemda hadir semua," kata Harun kepada wartawan di lokasi, Kamis (27/1/2022).
Harun menjelaskan selama ini pihaknya tidak pernah menggugat persoalan ini ke pengadilan karena tidak ada sengketa. Selain itu, menurutnya, tanah ini tidak masuk Hak Guna Bangunan (HGB) pihak Jaya Properti.
"Tidak ada sengketa belum ada ke pengadilan. Karena tanah ini masih murni dan tidak masuk ke dalam HGB Jaya Real Property yang luasnya kurang lebih 5 hektare lebih. Jadi yang pasti bahwa kami tidak akan melakukan upaya hukum karena tanah ini murni," tambahnya.
(toy/ang)