Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta menyita dua aset milik obligor ulung bursa.
Aset yang disita berupa tanah beserta bangunan di atasnya seluas 724 m2 yang terletak di Jalan Pandeglang No 20, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, dan tanah beserta bangunan di atasnya seluas 1.658 m2 yang terletak di Jalan Matraman Raya No. 71, RT 012/RW 004, Kelurahan Pal Meriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
Dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Kamis (17/2/2022), Satgas BLBI yang diwakili oleh Ketua Sekretariat Satgas BLBI Purnama T Sianturi menegaskan dua aset yang disita tersebut milik pribadi obligor ulung bursa dalam rangka Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Lautan Berlian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan pribadi yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI," bunyi keterangan tersebut.
Wakaposko Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Kombes Bagus Suropratomo mengatakan bahwa Polri akan mendukung dan mengawal pelaksanaan kegiatan ini sesuai dengan mandat negara. Ia berharap seluruh jajarannya dan warga sekitar dapat bekerja sama untuk mendukung pelaksanaan kegiatan itu
Saat ini Tim Penilai sedang melakukan penilaian terhadap aset dimaksud. Namun, perkiraan awal nilai aset yang disita berdasarkan NJOP adalah sebesar kurang lebih Rp 75 miliar.
Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari obligor PKPS Bank Lautan Berlian sebesar Rp 467.121.600.000,00.
Selanjutnya, atas kedua aset yang telah disita tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukan penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya. Sampai dengan dilakukan pelelangan atau penyelesaian lainnya, aset sitaan masih dapat ditempati atau digunakan oleh obligor.
Simak video 'Pesan Mahfud ke Obligor BLBI: Silahkan Bantah, Kami Kejar Terus!':