Sementara itu, Juru bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi juga mengonfirmasi soal aturan baru ini. Per 1 Maret 2022, menurutnya aturan baru ini mulai berlaku.
Artinya, bagi yang melakukan pembelian tanah harus melampirkan BPJS Kesehatan dalam kelengkapan dokumennya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu memang benar adanya. Sesuai Inpres yang sudah ada. Inpres no 1 tahun 2022. Mulai efektif itu 1 Maret 2022. Setiap pembeli tanah harus melampirkan kartu BPJS Kesehatan," kata Taufiqulhadi.
Taufiqulhadi mengatakan kebijakan ini memang seperti tak ada hubungannya, namun sebenarnya ada hubungannya. Pemerintah ingin memastikan masyarakat memiliki jaminan kesehatan.
Oleh sebab itu dijadikan syarat dokumen berbagai keperluan agar memastikan semua masyarakat punya BPJS Kesehatan sebagai jaminan kesehatan.
"Itu sekilas seperti tak ada hubungannya. Tapi hubungannya dalam konteks kehadiran negara. Presiden ingin rakyatnya terjamin kesehatannya di seluruh-seluruhnya. Maka Presiden gunakan segala infrastruktur yg ada di dalam pemerintahan untuk mencapai tujuan itu," tutur Taufiqulhadi.
(kil/hns)