Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Pembangunan IKN bernama Nusantara di Kalimantan Timur akan segera dimulai.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pun mengeluarkan Buku Saku Pemindahan IKN yang menjelaskan tentang tahapan perwujudan IKN.
Untuk periode 2020-2024 merupakan pemindahan tahap awal. Untuk tahap awal, akan dilakukan pembangunan infrastruktur utama, seperti Istana Kepresidenan, gedung MPR/DPR. Selain itu, juga dilakukan pembangunan perumahan di area utama IKN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Periode 2025-2035 akan menjadi periode pembangunan IKN, seperti pusat inovasi, ekonomi, penyelesaian pemindahan pusat pemerintahan, mengembangkan sektor-sektor ekonomi prioritas, dan menerapkan sistem insentif untuk sektor-sektor ekonomi prioritas. Sehingga, diharapkan bisa mencapai Sustainable Development Goals (SDG's).
Kemudian, untuk periode 2035-2045 adalah tahapan membangun seluruh infrastruktur dan ekosistem tiga kota untuk percepatan pembangunan Kaltim. Pemindahan IKN dari Jakarta ke Kaltim dihitung akan membutuhkan biaya hingga Rp 466 triliun.
Ada sejumlah skema dalam pemindahan IKN, yaitu skema APBN atau secara langsung, skema KPBU (Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha), skema swasta dan BUMN/D.
(fdl/fdl)