Fakta baru terungkap dari upaya pemindahan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan. Ternyata, banyak pegawai negeri sipil menolak untuk pindah ke Ibu kota baru.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Alex Denni mengaku menemukan kasus PNS ogah pindah ke ibu kota baru. Bahkan, banyak PNS yang secara buka-bukaan langsung meminta kepadanya untuk jangan dipindahkan ke ibu kota baru.
Seharusnya menurut Alex PNS siap mendapatkan tugas apapun dan di manapun. Di sisi lain, belum tentu juga semua PNS bakal pindah ke ibu kota baru.
"Saya sudah terima WA ini banyak banget, kayak 'pak tolong pak saya dipindahin, jangan ini, jangan ke IKN, saya takut ke IKN'. Jangan GR dulu belum tentu kamu yang jalan, lagipula jangan takut ditugasin gitu lho," ungkap Alex dalam webinar yang dilakukan oleh Kemensetneg, Jumat (25/2/2022).
Padahal, meskipun pindah ke lingkungan baru di IKN, nantinya PNS pun bakal mendapatkan sederet fasilitas yang dibiayai negara. Fasilitas lengkap diberikan dari biaya pindah sampai ke rumah dinas untuk ditinggali selama bekerja di IKN.
Deputi Bidang Politik Hukum, Pertahanan dan Keamanan Bappenas Slamet Soedarsono memaparkan PNS akan mendapatkan rumah dinas di ibu kota baru. Ada yang bentuknya rumah tapak ada juga yang bentuknya rusun.
"Fasilitasnya apa? IKN itu ada fasilitas rumah dinas yang disesuaikan dengan jabatan, kalau sudah tidak jabat maka tidak lagi punya hak di situ," ungkap Slamet dalam webinar yang diadakan Kemensetneg.
Dalam paparannya dijelaskan jenis rumah dinas yang akan didapatkan PNS sesuai dengan jabatannya. Bagi PNS dengan jabatan hingga Eselon II akan mendapatkan rumah susun.
Bagaimana rinciannya? Buka halaman selanjutnya.
(hal/dna)