Bambang Susantono telah resmi dilantik menjadi kepala Badan Otorita IKN oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sementara itu, Dhony Rahajoe didapuk sebagai wakilnya, untuk masa jabatan 2022-2024.
Lantas, berapa kira-kira penghasilan yang dapat diterima oleh pimpinan Otorita IKN ini?
Sebelumnya, menurut penjelasan Ketua DPP PPP Achmad Baidowi, dikatakan bahwa Kepala Otorita IKN ini setingkat dengan menteri. Sebab menurut dia Badan Otorita IKN sendiri setingkat dengan kementerian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai ketentuan Pasal 9 ayat 1 bahwa kepala dan wakil kepala otorita IKN diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Dan dalam Pasal 4 ayat 1 (b) bahwa status badan otorita IKN adalah pemerintah daerah khusus setingkat kementerian." jelasnya kepada detikcom, Minggu (20/2/2022).
Dengan demikian, besaran gaji yang dapat diterima Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN kurang-lebih sama dengan besaran gaji yang diterima oleh para menteri.
Tunjangan menteri diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 68 Tahun 2001. Sesuai Keppres ini, menteri negara menerima tunjangan sebesar Rp 13.608.000 setiap bulannya.
Sedangkan gaji pokok para menteri sebesar Rp 5.040.000. Jika ditotal, gaji dan tunjangan yang diterima menteri sebesar Rp 18.648.000 per bulan.
Jumlah di atas belum termasuk dana operasional hingga kinerja dan protokoler. Bahkan ada dana taktis menteri yang menurut beberapa mantan pejabat bisa mencapai Rp 100-150 juta.
Selain itu, menteri juga menerima beberapa fasilitas khusus mulai dari rumah dinas, kendaraan dinas dan jaminan kesehatan.
Simak Video: Momen Jokowi Lantik Bambang Susantono-Dhony Rahajoe Jadi Pemimpin IKN