Sebanyak 97 orang pembeli apartemen Antasari 45 menuntut uang mereka kembali. Hal itu berdasarkan keterangan Baverly Charles Panjaitan, Jansen K Ginting, Ziau Ul K Khuluk dan Roelly Temmawela yang mana seluruhnya adalah advokat dan konsultan hukum yang bertindak sebagai kuasa hukum 97 orang pembeli tersebut.
Dalam keterangannya seperti diterima detikcom, Senin (14/3/2022) dijelaskan, pada saat PT Prospek Duta Sukses (PDS) dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Juni 2020, PDS selaku pengembang tidak memberikan kesempatan kepada kreditur atau pihak lain untuk mengajukan investor yang akan meneruskan pembangunan apartemen, akan tetapi penunjukan investor dilakukan secara sepihak tanpa ada proses tender.
"Bahwa dalam proses PKPU, mayoritas kreditor dan/atau pembeli Apartemen 45 Antasari menolak proposal perdamaian pada saat pemungutan suara (voting) terhadap proposal perdamaian, sehingga mengakibatkan PT Prospek Duta Sukses dalam keadaan pailit beserta akibat hukumnya," jelas keterangan tersebut, Senin (14/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Voting sendiri dilakukan sebanyak dua kali. Voting pertama tidak mencapai kuorum. Kemudian, voting kedua yang dilaksanakan pada tanggal 2 Maret 2021 jumlah kreditur konkuren yang hadir adalah sebanyak 493 kreditur. Kreditur yang setuju proposal perdamaian sebanyak 278 (55,39%) sedangkan kreditor yang tidak setuju proposal perdamaian sebanyak 215 Kreditor (43,61%).
"Bahwa sebanyak 215 pembeli Apartemen 45 Antasari yang menolak proposal perdamaian beranggapan bahwa proposal perdamaian tidak cukup menjamin kelanjutan pembangunan Apartemen 45 Antasari karena tidak ada jaminan dari investor. Di samping itu, proposal perdamaian melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman," lanjutnya.
Pihaknya juga menepis pernyataan Presiden Direktur dan CEO PT Indonesian Paradise Property Tbk (INPP) Anthony Prabowo Susilo yang menyatakan bahwa pembeli apartemen adalah 923 pembeli. Padahal faktanya adalah sebanyak 791 pembeli.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti pernyataan Anthony Prabowo yang menyatakan bahwa utang PDS yang diambil alih oleh grup INPP sebanyak Rp 600 miliar. Di sisi lain, INPP tidak mengakomodir pengembalian uang pembeli apartemen.
"Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, sangat wajar apabila klien kami selaku pembeli menuntut pengembalian uang kepada PT Prospek Duta Sukses karena tidak percaya lagi (distrust). Selain itu, tuntutan pengembalian uang diatur dan dilindungi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman," jelasnya.
(acd/ara)