Jalan Berliku Proyek Gedung Indonesia 1 yang Kini Dikuasai Surya Paloh

Jalan Berliku Proyek Gedung Indonesia 1 yang Kini Dikuasai Surya Paloh

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 18 Mar 2022 16:32 WIB
Proyek pembangunan gedung super tall INDONESIA 1 di Jl. MH Thamrin No.13, Jakarta Pusat, terancam mangkrak.
Foto: (Istimewa/Kuasa Hukum MPI)

Direktur PT Media Property Indonesia Dewi Kusuma Ayu menjelaskan kasus tersebut sudah dalam penanganan pihak kepolisian.

"Kasus terkait Indonesia 1 sedang dalam proses di kepolisian. Dan oleh karenanya kami berharap bahwa setiap pihak yang bermaksud untuk melakukan aksi korporasi terkait Indonesia 1 harus melibatkan seluruh pemegang saham yang ada," ujar Dewi Kusuma Ayu.

Indikasi pelanggaran hukum itu, terang Dewi, antara lain tidak dilibatkannya MPI dalam proses aksi korporasi China Sonangol terkait Gedung Indonesia 1, serta status porsi saham yang belum jelas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

China Sonangol juga dinilai tidak memiliki itikad baik dalam merealisasikan komitmen kepemilikan saham yang sudah disepakati sejak awal rencana pembangunan gedung tersebut.

Kala itu, Dewi meminta para pihak yang kemungkinan melakukan corporate action terkait Gedung Indonesia 1, agar menahan diri sebelum proses hukum berakhir. Sebab, proyek pembangunan gedung super tall Indonesia 1 tengah dalam sengketa.

ADVERTISEMENT

CSRE pun juga tak tinggal diam. Mereka membantah semua tudingan yang digaungkan oleh pihak Media Group milik Surya Paloh.

Perusahaan yang bermarkas di Singapura itu telah menunjuk pengacara kondang, Otto Hasibuan sebagai kuasa hukumnya. Kubu mereka menggelar konferensi 24 Agustus 2021.

"Untuk dan atas nama klien kami, CS Real Estate Pte Ltd atau, berdomisili di Singapura dengan ini menyampaikan bantahan, klarifikasi dan penjelasan kepada khalayak ramai sehubungan dengan adanya pemberitaan-pemberitaan yang begitu masif tentang Proyek Gedung Indonesia 1 sebagaimana disampaikan oleh PT Media Property Indonesia (MPI)," tutur Otto.

Dia menegaskan tidak ada bukti, catatan ataupun dokumen resmi yang ditemukan termasuk dalam Anggaran Dasar PT CSMI yang mendukung klaim tersebut.

"Semua catatan dokumen resmi PT CSMI yang telah ditandatangani oleh para pemegang saham dari PT CSMI dengan jelas menyatakan pemegang saham PT CSMI saat ini adalah CS dengan presentasi 99% dan MPI 1%. Ini terdokumentasi dalam anggaran dasarnya," ucapnya.

Bahkan menurut Otto justru MPI yang tidak melakukan penyetoran modal atas kepemilikan saham 1% di CSMI. Penyetoran modal 1% itu justru ditalangi oleh CS Real Estate sebesar US$ 100.000.

"Dengan demikian, MPI masih berhutang kepada CS sejumlah US$ 100.000," tegasnya.

Lanjut di halaman berikutnya.



Simak Video "Video Surya Paloh Singgung Ada Pihak Mabuk Kekuasaan: Harusnya Tahu Diri"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads