Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) telah resmi diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Februari 2022. Kini Badan Otorita yang diketuai oleh Bambang Susantono sedang menyusun peraturan turunan yang menjadi pedoman pelaksanaan aturan tersebut.
Pembentukan peraturan pelaksanaan UU IKN wajib ditetapkan dalam waktu paling lama 2 bulan sejak UU IKN diundangkan. Ada 6 peraturan pelaksanaan dari UU IKN yang sedang disiapkan yaitu 1) PP Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara; 2) PP Pendanaan dan Penganggaran Ibu Kota Nusantara.
Selanjutnya 3) Perpres Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara; 4) Perpres Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara; 5) Perpres Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara; dan 6) Perpres Otorita Ibu Kota Nusantara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Tim Komunikasi IKN Sidik Pramono mengajak masyarakat berpartisipasi aktif memberikan masukan dalam proses penyusunan peraturan pelaksanaan UU IKN. Hal itu bisa dilakukan melalui ikn.go.id/tentang-ikn.
"Selain untuk memberikan hak bagi masyarakat agar terlibat langsung dalam proses persiapan pembangunan Ibu Kota Negara, langkah ini sekaligus menjadi implementasi keterbukaan informasi publik," kata Sidik dalam keterangan tertulis dikutip detikcom, Senin (21/3/2022).
Pemerintah juga melaksanakan kegiatan konsultasi publik yang dilakukan untuk menerima pandangan, tanggapan, hingga masukan masyarakat. Hal ini demi memastikan proses penyusunan peraturan perundang-undangan yang berkualitas dan konstitusional.
Konsultasi Publik Peraturan Pelaksanaan UU 3/2022 Tentang IKN akan diselenggarakan pada 22-23 Maret 2022 di Balikpapan. Masyarakat dapat bergabung via Zoom atau melalui live streaming di website resmi ikn.go.id.
Simak Video 'SoftBank Batal Investasi, Bagaimana Nasib Pendanaan IKN?':