Pemerintah sedang menyusun Rancangan Peraturan Presiden tentang Otorita Ibu Kota Nusantara. Dalam rancangan perpres tersebut diatur hak Keuangan dan fasilitas yang diberikan negara kepada Otorita IKN.
Hak keuangan dan fasilitas Otorita IKN dimuat dalam bagian kedelapan, tepatnya Pasal 14 pada rancangan perpres tersebut. Dipastikan bahwa Kepala Otorita IKN diberikan fasilitas setara Menteri.
"Kepala Otorita diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat Menteri," bunyi Pasal 14 ayat 1 dikutip Senin (21/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian Wakil Kepala Otorita diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya yang setingkat Wakil Menteri.
Namun hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Sekretaris Otorita, Kepala Satuan Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita, dan Manajer Proyek Senior, termasuk ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita, diatur dalam Peraturan Presiden.
Sementara hak keuangan dan fasilitas lainnya yang diterima oleh pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara ditetapkan melalui Peraturan Kepala Otorita.
"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara ditetapkan dengan Peraturan Kepala Otorita setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara," bunyi Pasal 14 ayat 4.
(toy/ang)