Menteri ATR Soal BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah: Tak Ada Logika, tapi...

Menteri ATR Soal BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah: Tak Ada Logika, tapi...

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 21 Mar 2022 18:45 WIB
Menteri ATR Sofyan Djalil
Foto: Menteri ATR Sofyan Djalil - Dok Humas Kementerian ATR
Jakarta -

Syarat menunjukkan kepesertaan BPJS Kesehatan untuk mengurus pembelian tanah bikin heboh. Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mengaku syarat BPJS Kesehatan memang tidak logis untuk mengurus tanah.

Dia mengatakan tidak ada hubungannya pengurusan tanah dengan BPJS Kesehatan. Namun, dalam undang-undang mengenai BPJS Kesehatan, kepesertaan BPJS adalah kewajiban warga negara.

Bahkan disebutkan semua layanan publik memang seharusnya diberikan syarat wajib BPJS Kesehatan. Hal ini digunakan sebagai bukti seorang warga negara melakukan kewajibannya untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau ditanya apa logikanya pendaftaran tanah dengan BPJS? Ya nggak ada logikanya. Tapi, UU BPJS menyatakan seluruh layanan publik, wajib buktikan bahwa mereka telah comply ke kewajiban BPJS. Karena ini universal coverage, semua warga negara akan di-cover kesehatannya orang sama BPJS," ungkap Sofyan dalam konferensi pers di Shangri-La Hotel, Jakarta Pusat, Senin (21/3/2022).

Dia melanjutkan Instruksi Presiden soal kewajiban syarat BPJS Kesehatan sebagai syarat pelayanan publik sebenarnya bukan kewajiban. Namun, hal itu adalah pengingat agar semua aparat negara mengecek kembali kepesertaan BPJS Kesehatan masyarakat lewat layanan publik.

ADVERTISEMENT

"Untuk memastikan orang comply dengan wajib maka layanan publik itu harus membuktikan. Hey you udah bayar belum? Jadi Inpres itu ada untuk mengingatkan kembali untuk aparat negara untuk cek, UU BPJS yang mewajibkan," papar Sofyan.

Sofyan mengatakan memang kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat pelayanan publik banyak diributkan masyarakat. Banyak juga pihak yang ingin agar syarat itu ditunda.

Namun, BPN sendiri tetap menjadikan BPJS Kesehatan syarat layanan publik pertanahan, setidaknya untuk mengurus pembelian tanah.

"Karena ribut itu kemarin banyak yang tunda dulu, tapi BPN surah keluarkan edaran. Ini berlaku hanya untuk orang yang beli. Kalau Anda mau beli harus buktikan dengan BPJS," kata Sofyan.




(hal/das)

Hide Ads