BPJS Kesehatan Jadi Syarat buat Jual Beli Tanah Dikritik, ATR Buka Suara

BPJS Kesehatan Jadi Syarat buat Jual Beli Tanah Dikritik, ATR Buka Suara

Iffa Naila Safira Widyawati - detikFinance
Jumat, 11 Mar 2022 20:45 WIB
Mau Berobat Pakai Kartu BPJS Kesehatan? Ini Prosedurnya
Foto: Ilustrasi Mindra Purnomo
Jakarta -

Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan jual beli tanah dikritik Ombudsman. Hal ini disampaikan Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng

"Kami minta K/L yang memiliki jenis pelayanan publik yang tercantum di Inpres 1 2022 ini jangan buru-buru memberlakukan itu (BPJS Kesehatan) sebagai prasyarat sebelum Mendagri, Menkes, dan Mensos bereskan puluhan instruksi presiden yang ada. Ini terlalu buru-buru dan terlalu bersemangat namun prosesnya tidak dijalankan dengan baik," ungkap Robert dalam diskusi publik virtual Ombudsman, Jumat (11/3/2022).

Merespons kritik tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pun buka suara. Juru Bicara ATR BPN, Teuku Taufiqulhadi menegaskan syarat BPJS Kesehatan untuk transaksi jual beli tanah bukan kebijakan buru-buru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan rencana itu sudah dipikirkan dengan berbagai cara, seperti BPJS Kesehatan yang digunakan untuk syarat jual-beli tanah dan syarat mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) oleh kepolisian.

"Salah satu caranya adalah melalui berbagai kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah seperti misalnya dalam masalah melalui pertahanan, melalui Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), melalui kepolisian, dan sebagainya agar dengan demikian akan mempercepat kepesertaan masyarakat," kata Taufiqulhadi kepada detikcom, Jumat (11/3/2022).

ADVERTISEMENT

Selain itu, menurut Taufiqulhadi, kebijakan ini juga sudah diuji coba sebelumnya.

"Sehingga bisa mencapai 100% sesegera mungkin, jadi tidak ada yang terburu-buru dan itu juga tidak ada yang susah. Kita sudah melakukan uji coba dan itu adalah sesuatu yang mudah," imbuhnya.

"Artinya gini ada BPJS nya nggak? Kalau ada ya sudah di fotocopy, dilengkapkan ke dalam dokumen yang akan menjadi wadah, sudah selesai. Uji coba nya itu nggak perlu lama-lama. Sekarang juga Anda bisa, karena itu hanya dalam 1 detik itu sudah selesai," sambung Taufiqulhadi.

Lihat juga Video: Menaker: Dapat Klaim JHT Sebelum Usia Pensiun-Permenaker Lama Masih Berlaku

[Gambas:Video 20detik]




(hns/hns)

Hide Ads