Serba Serbi Jual Beli Tanah Harus Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Serba Serbi Jual Beli Tanah Harus Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 11 Mar 2022 18:00 WIB
Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Keputusan pembatalan kenaikan iuran tersebut menuai beragam respon dari masyarakat.
Foto: Wisma Putra
Jakarta -

Syarat jual beli tanah bertambah, kini harus menjadi peserta BPJS Kesehatan. Ketentuan itu berlaku sejak 1 Maret 2022 di bawah payung hukum Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Berikut beberapa fakta yang perlu diketahui terkait kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah:

1. Syarat Tak Dikenakan Terhadap Penjualan

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng menjelaskan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah tidak berlaku bagi pihak penjual.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Persyaratan kepesertaan ini hanya dikenakan kepada pembeli. Jadi kalau masyarakat datang dia yang diwajibkan kita minta kartu BPJS-nya atau kita lihat kepesertaan aktifnya itu hanya pembeli. Penjual dan sebagainya sudah tidak, hanya pembeli yang dilampirkan," kata dia dalam webinar baru-baru ini yang dikutip detikcom, Jumat (11/3/2022).

2. WNA Belum 6 Bulan Menetap Dikecualikan

Warga Negara Asing (WNA) yang belum genap 6 bulan bekerja di Indonesia juga tidak disyaratkan menjadi peserta BPJS Kesehatan dalam mengurus jual beli tanah. Sebab, mereka tidak termasuk yang diwajibkan dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, serta Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

ADVERTISEMENT

"WNA yang wajib adalah yang sudah bekerja paling singkat 6 bulan. Kalau dia belum 6 bulan dia tidak masuk dalam kewajiban di Undang-undang 24. Jadi kita nggak usah memaksakan kalau pembeli hak pakai adalah WNA, dia baru, dia baru mulai kitas sebelum 6 bulan di sini jangan dipaksa minta BPJS-nya sampai nggak bisa didaftarkan, jangan, dia belum wajib, dia tidak terkena dalam instruksi ini," jelas Abeng.

3. Badan Hukum Cukup Pakai Perwakilan

Sementara untuk badan hukum, yang dipersyaratkan sebagai peserta BPJS Kesehatan hanya perwakilannya saja, dalam hal ini petinggi perusahaan.

"Nah, dalam badan hukum yang kita mintakan adalah BPJS pimpinan perusahaan tersebut, salah satu direksi yang mewakili direksi, direktur yang mewakili direksi, itu yang bertanda tangan di akta juga bisa, itu yang kita mintakan kepesertaan keaktifan BPJS," tambahnya.

Lanjut di halaman berikutnya.

4. Peserta Nunggak Iuran Diberi Keringanan

Abeng menjelaskan bahwa peserta BPJS Kesehatan yang tidak aktif karena menunggak iuran akan tetap diproses untuk mengurus jual beli tanah. Mereka tidak akan dihambat hanya karena kepesertaannya tidak aktif.

Tapi, pembeli baru bisa mengambil sertifikat tanahnya setelah kembali aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan. Jadi, di dalam Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) akan diberikan catatan yang menyatakan pada saat pengambilan sertifikat harus melampirkan bukti keaktifan sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Artinya, peserta BPJS Kesehatan yang tidak aktif harus segera membayar tunggakannya agar menjadi peserta aktif lagi. Mereka yang tidak mampu cukup membayar tunggakannya satu bulan maka sertifikat tanah bisa diambil.

"Ada kebijakan di BPJS itu dengan pembayaran bertahap, mereka istilahkan dengan rehab sampai 24 bulan. Nah, artinya begitu masyarakat membayar cicilan pertama, note yang ada di tanda terima itu sudah menjadi gugur sehingga pada saat selesainya sertifikat diproses bisa diambil, cukup dengan memperlihatkan bukti bayar cicilan pertama," jelas Abeng.

5. Jaminan Kesehatan Swasta Tak Berlaku

Dia menjelaskan bahwa karyawan swasta yang sudah didaftarkan oleh perusahaan mengikuti jaminan kesehatan swasta tetap harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dalam mengurus jual beli tanah.

"Kalau dia tidak masuk dalam konteks JKN yang harus mewadahi 274 juta jiwa penduduk Indonesia, (asuransi kesehatan) itu tidak berlaku. Jadi misalnya perusahaan dia mengambil asuransi kesehatan yang swasta, bukan yang di JKN, itu tidak berlaku, tetap harus masuk ke dalam JKN ya," ujarnya.

Lanjut dia, yang terpenting produk jaminan kesehatan yang dimiliki terintegrasi dengan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), itu sudah memenuhi syarat untuk mengurus jual beli tanah. Setidaknya ada beberapa kartu identitas peserta lainnya yang masih berlaku, termasuk Kartu Jakarta Sehat, dan kartu ASKES yang dimiliki oleh aparatur sipil negara (ASN).

"Jadi sebenarnya namanya Kartu Indonesia Sehat (KIS). Di dalamnya itu seluruh rakyat Indonesia, terbagi-bagi, ada PNS yang langsung dipotong dari gaji iuran ASKES-nya, kemudian ada yang dibiayai oleh pemerintah pusat 96 juta sekian (peserta), kemudian ada yang dibiayai oleh pemerintah daerah ada 38 jutaan. Nah yang sisanya itu dengan BPJS Mandiri," tambang Abeng.



Simak Video "Video: Soal Narasi BPJS Kesehatan Bangkrut dan Gagal Bayar di 2025"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads