Syarat jual beli tanah bertambah, kini harus menjadi peserta BPJS Kesehatan. Ketentuan itu berlaku sejak 1 Maret 2022 di bawah payung hukum Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Berikut beberapa fakta yang perlu diketahui terkait kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah:
1. Syarat Tak Dikenakan Terhadap Penjualan
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng menjelaskan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah tidak berlaku bagi pihak penjual.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Persyaratan kepesertaan ini hanya dikenakan kepada pembeli. Jadi kalau masyarakat datang dia yang diwajibkan kita minta kartu BPJS-nya atau kita lihat kepesertaan aktifnya itu hanya pembeli. Penjual dan sebagainya sudah tidak, hanya pembeli yang dilampirkan," kata dia dalam webinar baru-baru ini yang dikutip detikcom, Jumat (11/3/2022).
2. WNA Belum 6 Bulan Menetap Dikecualikan
Warga Negara Asing (WNA) yang belum genap 6 bulan bekerja di Indonesia juga tidak disyaratkan menjadi peserta BPJS Kesehatan dalam mengurus jual beli tanah. Sebab, mereka tidak termasuk yang diwajibkan dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, serta Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
"WNA yang wajib adalah yang sudah bekerja paling singkat 6 bulan. Kalau dia belum 6 bulan dia tidak masuk dalam kewajiban di Undang-undang 24. Jadi kita nggak usah memaksakan kalau pembeli hak pakai adalah WNA, dia baru, dia baru mulai kitas sebelum 6 bulan di sini jangan dipaksa minta BPJS-nya sampai nggak bisa didaftarkan, jangan, dia belum wajib, dia tidak terkena dalam instruksi ini," jelas Abeng.
3. Badan Hukum Cukup Pakai Perwakilan
Sementara untuk badan hukum, yang dipersyaratkan sebagai peserta BPJS Kesehatan hanya perwakilannya saja, dalam hal ini petinggi perusahaan.
"Nah, dalam badan hukum yang kita mintakan adalah BPJS pimpinan perusahaan tersebut, salah satu direksi yang mewakili direksi, direktur yang mewakili direksi, itu yang bertanda tangan di akta juga bisa, itu yang kita mintakan kepesertaan keaktifan BPJS," tambahnya.
Lanjut di halaman berikutnya.
Simak Video "Video: Soal Narasi BPJS Kesehatan Bangkrut dan Gagal Bayar di 2025"
[Gambas:Video 20detik]