Anggota DPR Cecar Menteri ATR soal Status Tanah & Bagi-bagi Kavling di IKN

Anggota DPR Cecar Menteri ATR soal Status Tanah & Bagi-bagi Kavling di IKN

Aulia Damayanti - detikFinance
Rabu, 06 Apr 2022 16:54 WIB
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil
Foto: Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil (Istimewa/Kementerian ATR/BPN)
Jakarta -

Anggota Komisi II DPR mencecar Menteri ATR/BPN Sofyan A. Djalil terkait status tanah dan bagi-bagi kavling di Ibu Kota Negara (IKN). Beberapa anggota mempertanyakan bagaimana statusnya hingga meminta kejelasan data dari Sofyan Djalil.

Pertama pertanyaan datang dari Anggota Komisi II DPR RI, Ihsan Yunus. Ia menyampaikan bahwa persoalan bagi-bagi kavling tanah di IKN menjadi isu yang sensitif. Ihsan juga bilang soal bagi-bagi kavling tanah ini bukan jadi sekedar isu tetapi ada indikasi.

"Isu bagi-bagi kavling di IKN, isu ini menjadi isu sensitif. Bapak juga pernah dimintai penjelasan. Isu ini bisa jadi dibuat-buat atau memang betul apa adanya?," katanya dalam rapat dengan Menteri ATR/BPN, Rabu (6/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena untuk satu usaha menurut saya mendegradasi cita cita luhur dari pemerintah sekarang untuk legasi pemindahan ibu kota. Jadi saya harap bisa disikapi betul-betul. Karena ini bukan menjadi sekedar isu sudah mulai jadi indikasi," ungkapnya.

Ihsan mendesak Menteri ATR/BPN untuk memberikan keterangan bahkan data atas isu ini. Ia meyakini Kementerian ATR/BPN memiliki akses data yang akurat hingga luas soal isu bagi-bagi kavling tanah di IKN ini.

ADVERTISEMENT

"Maka kalau Pak Menteri tidak tahu jadi aga ragu saya. Saya yakin pak menteri punya infrastruktur, informasi dan akses data yag cukup luas dan sangat akurat. Kalau memang betul ini ada indikasi kami segera diberi tahu. Agar kita sikapi betul-betul," katanya.

Simak juga video 'KPK Dalami Info Dugaan Bupati Nonaktif PPU Bagi-bagi Kaveling di IKN':

[Gambas:Video 20detik]



Halaman berikutnya soal status tanah IKN. Klik halaman berikutnya

Kemudian, ada pertanyaan mengenai status tanah di IKN. Pertanyaan ini disampaikan oleh Anggota Komisi II Mardani. Ia mempertanyakan bagaimana status hukum dari tanah di IKN, karena ada isu harga tanah di sekitar IKN itu melonjak 10 ribu kali lipat.

"Pertanyaan terkait dengan status tanah IKN, saya mendapat banyak pertanyaan kejelasan status tanah IKN. Karena kalau tidak ada kejelasan status, aturan main, dasar hukum kuat, bayangkan dulu dapat informasi di 1 hektar tanah di Kabupaten Penajam Paser Utara (Kalimantan Timur) harganya Rp 1 juta. Sekarang dengan status yang berubah dapat informasi 1 meter menjadi Rp 1 juta. Ini kenaikan 10 ribu kali lipat," tegasnya.

Oleh sebab itu, Mardani mencecar Menteri ATR/BPN terkait siapa yang memiliki tanah di IKN, bagaimana statusnya, hingga bagaimana prosedur pengembalian hak ke negara.

"Siapa yang punya tanah di situ atau di sekitar situ? Akan ada kemungkinan yang goreng-menggoreng. Oleh karena itu status tanah IKN walaupun bapak sudah menjawab, dalam forum resmi ini saya ingin tahu tanah itu milik siapa? Detailnya seperti apa? Prosedur pengembaliannya hak ke negara seperti apa?" tuturnya.


Hide Ads