Kemudian, ada pertanyaan mengenai status tanah di IKN. Pertanyaan ini disampaikan oleh Anggota Komisi II Mardani. Ia mempertanyakan bagaimana status hukum dari tanah di IKN, karena ada isu harga tanah di sekitar IKN itu melonjak 10 ribu kali lipat.
"Pertanyaan terkait dengan status tanah IKN, saya mendapat banyak pertanyaan kejelasan status tanah IKN. Karena kalau tidak ada kejelasan status, aturan main, dasar hukum kuat, bayangkan dulu dapat informasi di 1 hektar tanah di Kabupaten Penajam Paser Utara (Kalimantan Timur) harganya Rp 1 juta. Sekarang dengan status yang berubah dapat informasi 1 meter menjadi Rp 1 juta. Ini kenaikan 10 ribu kali lipat," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh sebab itu, Mardani mencecar Menteri ATR/BPN terkait siapa yang memiliki tanah di IKN, bagaimana statusnya, hingga bagaimana prosedur pengembalian hak ke negara.
"Siapa yang punya tanah di situ atau di sekitar situ? Akan ada kemungkinan yang goreng-menggoreng. Oleh karena itu status tanah IKN walaupun bapak sudah menjawab, dalam forum resmi ini saya ingin tahu tanah itu milik siapa? Detailnya seperti apa? Prosedur pengembaliannya hak ke negara seperti apa?" tuturnya.
(hns/hns)