Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN) Sofyan A Djalil membeberkan kawasan Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur seluas 256.000 hektar . Dalam kawasan seluas itu dibagi menjadi 3 kluster.
Rinciannya adalah kawasan inti pusat pemerintah (KIPP), kawasan pemerintahan, dan kawasan pendukung.
"Sebenarnya soal IKN begini, tanah kawasan IKN itu 256.000 hektar itu terdiri dari 3 kluster. Kluster pada kawasan inti pemerintahan (KIPP) tadinya di dalam hutan bekas tanah industri milik PT ICI. Jadi sebenarnya KIPP free and clear karena itu HTI yang aktif milik PT ICI yang kemudian tidak diperpanjang konsensinya oleh Kementerian Kehutanan dan langsung diambil negara," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, untuk KIPP luasnya sekitar 6.700 hektar. Menurut Sofyan KIPP ini merupakan kawasan hutan seluas 5.600 hektar dan tidak melibatkan hak-hak masyarakat. Namun, harus bertambah 800 hektar yang disebut kawasan APL atau bukan kawasan hutan.
"Waktu mendesain ada bagian karena alasan teknis, ada sebagian APL atau kawasan yang bukan kawasan hutan, kawasan ini sudah diidentifikasi untuk infrastruktur, jalan. Itu sekitar sampai dengan sekitar 800 hektar yag tentu sampai 2024 perlu bebaskan 52 hektar aja," ujar Sofyan dalam rapat dengan Komisi II, Rabu (6/4/2022).
"Kawasan APL ada hak-hak masyarakat di sana, negara akan menghargai hak hak masyarakat," tambahnya.
Kedua, kawasan pemerintahan yang luasnya 46 ribu hektar. Sofyan mengatakan ini sebagian besar kawasan hutan bekas tanah industri.
"Kawasan pemerintahan ini 46 ribu hektar. Itu sebagian besar kawasan hutan bekas tanah industri tanah PT ICI tadi, di situ ada tambang. Tambang ini akan dibatalkan karena itu belum dieksplorasi," terang Sofyan.
"Kawasan pemerintahan yang itu juga hampir seluruhnya kawasan hutan walaupun ada sebagian milik masyarakat," sambungnya.
Ketiga, kawasan pendukung yang luasnya lebih dari 2 cluster lainnya yakni sekitar 200 ribu hektar. "Di situ juga banyak tanah masyarakat," terangnya.