Kemudian untuk kawasan pemerintahan yang luasnya 46 ribu hektare ada juga lahan milik masyarakat. Sofyan menegaskan akan ada aturan di mana masyarakat boleh menjual, tetapi selama mengikuti aturan yang berlaku.
"Untuk otorita hak semua tanah otoritas sudah ada. Kalau mau dijual tetapi ditawari otorita dulu. Karena apa untuk otorita menetapkan mana untuk kepentingan yang lain dan untuk ibu kota. Kalau masyarakat punya hak milik nggak apa apa, selama mereka mengikuti tata ruang," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh sebab itu, dalam pembangunan kawasan IKN akan diberlakukan tata ruang untuk mengatur seperti jalan agar lebih tertata dengan baik. Nantinya, jika negara membutuhkan tanah dan itu ada milik masyarakat, tentunya akan kemudahan dari pemerintah.
"Di mana tanah diperlukan oleh IKN nanti apakah nanti dibeli atau dibebaskan atau dilakukan seperti arahan bapak Presiden mengatakan seminimal mungkin kita membeli atau membebaskan. Nanti bisa di swap. Jadi ada orang dipindahkan, akan dibangun infrastruktur yang lain, diberikan tanah yang luasnya sama, barangkali dengan infrastruktur yang baik," tutur Sofyan.
(hns/hns)