Syarat dan Ketentuan Lelang
Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara secara tertutup melalui internet (closed bidding) dengan menggunakan aplikasi lelang yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id.
Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun di https://www.lelang.go.id dengan merekam serta mengunggah softcopy KTP, NPWP, dan nomor rekening atas nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor rekening tersebut).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemenang lelang akan diumumkan melalui email masing-masing peserta dan wajib melunasi pokok lelang ditambah bea lelang 2% paling lambat 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak dilunasi, pemenang lelang dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan akan seluruhnya disetor ke Kas Negara.
Obyek dilelang dalam kondisi apa adanya, calon peserta lelang dianggap dengan sungguh-sungguh sudah mengetahui segala bentuk kekurangan/kerusakan, bertanggung jawab atas segala risiko yang mungkin timbul di kemudian hari baik aspek fisik maupun juridis/legal yang harus dibayar sesuai ketentuan yang berlaku. Segala tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) ditanggung oleh pembeli.
Simak Video "Tommy Soeharto Akan Lawan Satgas BLBI, Mahfud: Silakan Saja"
[Gambas:Video 20detik]
(aid/zlf)