Dalam aturan PMK Nomor 61/PMK.03/2022 dijelaskan orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib melaporkan penyetoran PPN
Pada pasal 5 disebutkan, PPN kegiatan membangun sendiri ini wajib disetorkan ke kas negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Contoh selanjutnya, Pak Agus seorang karyawan bank membangun rumah tinggalnya. Pembangunan dilakukan dalam bulan Juni 2022 dengan luas 50 m2. Untuk biaya pembangunannya dihabiskan sebesar Rp 200.000.000 atau Rp 200 juta.
Nah karena luasan dari rumah yang dibangun hanya 50 m2, di mana itu tidak termasuk luasan minimal yang dikenakan PPN kegiatan membangun sendiri 2,2%. Jadi, pembangunan rumah yang dilakukan Pak Agus tidak terutang atau tidak kena PPN.
(hns/hns)