Walhi Ungkap Ribuan Hektare Tanah Adat Kena Proyek IKN, BPN Buka Suara

Walhi Ungkap Ribuan Hektare Tanah Adat Kena Proyek IKN, BPN Buka Suara

Aldiansyah Nurrahman - detikFinance
Selasa, 17 Mei 2022 15:42 WIB
Apa Itu IKN Nusantara? Pengertian dan Tujuannya untuk Indonesia
Foto: Istana Negara di Ibu Kota Baru (Dok. Instagram Nyoman Nuarta)
Jakarta -

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyampaikan tanah adat yang berada di kawasan ring 1 terdampak langsung dari pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur. Luas kawasan Kawasan Inti pusat pemerintahan (KIPP) ini mencapai 6.671 hektare (ha).

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana menyampaikan pihaknya bersama Otorita IKN dan lembaga lainnya akan menginventarisasi tanah adat yang terkena proyek pembangunan IKN.

Suyus mengaku pernah mendengar ada lahan IKN yang sudah masuk kategori tanah adat, namun hal itu tetap harus dicek. "Nanti akan ke lapangan. Itu kan isunya dari masyarakat aja nih tanah ulayat. Setelah itu kita inventarisasi," katanya kepada detikcom, Selasa (17/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menegaskan, pemerintah akan memberikan kompensasi bagi warga yang lahannya terdampak proyek IKN.

Direktur WALHI Kaltim Yohana Tiko mengatakan di kawasan ring 1 IKN, ada beberapa masyarakat adat yang terdampak proyek IKN, seperti Suku Balik dan Suku Paser. "Mereka yang akan terkena dampak langsung di ring 1 ya," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, pengembangan wilayah IKN terbagi atas tiga wilayah perencanaan. Ring 3 atau Kawasan Pengembangan IKN (KP IKN) dengan luas wilayah sekitar 199.962 hektare.

Kemudian Ring 2 atau Kawasan IKN (KIKN) dengan luas wilayah kurang lebih 56.180 hektare, dan terakhir ring 1 yang merupakan bagian dari KIKN dengan luas sekitar 6.671 hektare.

(ara/ara)

Hide Ads