Seiring gencarnya rencana pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur, masyarakat adat pun mempertanyakan nasib tanah mereka yang berada di dalam kawasan tersebut.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan tim untuk terjun ke lapangan mengecek tanah adat yang terdampak pembangunan IKN Nusantara.
"Ya, nanti di inilah, tapi pemerintah pasti inventarisasi di mana ada tanah adat atau tidak pasti kita akan inventarisasi nantinya," katanya, kepada detikcom, Selasa (17/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengungkapkan mendengar ada beberapa yang memang sudah masuk kategori tanah adat, namun hal itu harus dicek. Bersama dengan Otorita IKN, Kementerian ATR/BPN, serta lembaga lainnya akan megnecek status tanah di IKN.
"Nanti akan ke lapangan. Itu kan isunya dari masyarakat aja nih tanah ulayat. Setelah itu kita inventarisasi," katanya.
Tahapan-tahapan yang dilakukan juga tidak asal menetapkan itu benar tanah adat atau bukan, tapi juga akan diukur nantinya batas-batas tanah tersebut.
Selain itu, bagi mereka yang memang tanahnya terkena, Suyus mengatakan akan diberikan beberapa pilihan.
"Kita sudah menyiapkannya dengan beberapa peraturan kaitannya dengan apakah mereka akan diganti rugi atau ikut dalam proses pembangunan. Karena tanah-tanah adat itu secara aturan kalau sudah diakui pemerintah itu bisa diberikan hak juga, hak pengelolaan namanya," ujarnya.
Ada opsi transmigrasi lokal. Cek halaman berikutnya.