Tanah Adat Terdampak IKN, BPN Sebut Opsi Ganti Rugi Hingga Transmigrasi

Tanah Adat Terdampak IKN, BPN Sebut Opsi Ganti Rugi Hingga Transmigrasi

Aldiansyah Nurrahman - detikFinance
Selasa, 17 Mei 2022 15:57 WIB
Pekerja menyelesaikan pembuatan prasasti bergambar peta Indonesia di titik nol kilometer Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (19/4/2022). Prasasti tersebut dibangun di atas tanah dan air dari 34 provinsi di Indonesia yang telah disatukan. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj.
Prasasti Peta Indonesia di Titik Nol IKN Nusantara/Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Jakarta -

Seiring gencarnya rencana pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur, masyarakat adat pun mempertanyakan nasib tanah mereka yang berada di dalam kawasan tersebut.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan tim untuk terjun ke lapangan mengecek tanah adat yang terdampak pembangunan IKN Nusantara.

"Ya, nanti di inilah, tapi pemerintah pasti inventarisasi di mana ada tanah adat atau tidak pasti kita akan inventarisasi nantinya," katanya, kepada detikcom, Selasa (17/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengungkapkan mendengar ada beberapa yang memang sudah masuk kategori tanah adat, namun hal itu harus dicek. Bersama dengan Otorita IKN, Kementerian ATR/BPN, serta lembaga lainnya akan megnecek status tanah di IKN.

"Nanti akan ke lapangan. Itu kan isunya dari masyarakat aja nih tanah ulayat. Setelah itu kita inventarisasi," katanya.

ADVERTISEMENT

Tahapan-tahapan yang dilakukan juga tidak asal menetapkan itu benar tanah adat atau bukan, tapi juga akan diukur nantinya batas-batas tanah tersebut.

Selain itu, bagi mereka yang memang tanahnya terkena, Suyus mengatakan akan diberikan beberapa pilihan.

"Kita sudah menyiapkannya dengan beberapa peraturan kaitannya dengan apakah mereka akan diganti rugi atau ikut dalam proses pembangunan. Karena tanah-tanah adat itu secara aturan kalau sudah diakui pemerintah itu bisa diberikan hak juga, hak pengelolaan namanya," ujarnya.

Ada opsi transmigrasi lokal. Cek halaman berikutnya.

Transmigrasi Lokal

Tidak hanya itu, opsi lain, diungkapkan Suyus juga bisa saja diberikan bagi mereka yang terkena seperti dilakukannya transmigrasi lokal.

Hanya saja ia mengingatkan itu benar-benar tanah adat bukan kawasan hutan. Menurutnya kawasan hutan itu dimiliki pemerintah.

Bagi masyarakat yang keberatan tanahnya digunakan untuk IKN, Suyus mengatakan akan melihat tata ruang IKN Nusantara dahulu.

"Nanti semuanya sesuai tata ruang dulu. Kalau ini untuk kepentingan negara kan harus geser, atau diganti rugi, atau apa, banyak ini fungsinya," ungkapnya.

Ditegaskannya yang terpenting akan dilakukan pengecekan dahulu ke lokasi IKN mengenai tanah-tanah adat.


Hide Ads