Transmigrasi Lokal
Tidak hanya itu, opsi lain, diungkapkan Suyus juga bisa saja diberikan bagi mereka yang terkena seperti dilakukannya transmigrasi lokal.
Hanya saja ia mengingatkan itu benar-benar tanah adat bukan kawasan hutan. Menurutnya kawasan hutan itu dimiliki pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi masyarakat yang keberatan tanahnya digunakan untuk IKN, Suyus mengatakan akan melihat tata ruang IKN Nusantara dahulu.
"Nanti semuanya sesuai tata ruang dulu. Kalau ini untuk kepentingan negara kan harus geser, atau diganti rugi, atau apa, banyak ini fungsinya," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Ditegaskannya yang terpenting akan dilakukan pengecekan dahulu ke lokasi IKN mengenai tanah-tanah adat.
(ara/ara)