Transmigrasi Lokal
Suyus juga mengatakan bisa saja masyarakat yang tanahnya terdampak proyek IKN mengikuti transmigrasi lokal. Hanya saja ia mengingatkan itu benar-benar tanah adat bukan kawasan hutan karena kawasan hutan dimiliki pemerintah.
Bagi masyarakat yang keberatan tanahnya digunakan untuk IKN, Suyus mengatakan akan melihat tata ruang IKN Nusantara dahulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti semuanya sesuai tata ruang dulu. Kalau ini untuk kepentingan negara kan harus geser, atau diganti rugi, atau apa, banyak ini fungsinya," ungkapnya.
Ditegaskannya yang terpenting akan dilakukan pengecekan dahulu ke lokasi IKN mengenai tanah-tanah adat.
UU IKN Digugat
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Walhi dan empat perseorangan warga negara yakni Muhammad Busyro Muqoddas, Trisno Raharjo, Yati Dahlia dan Dwi Putri Cahyawati menggugat Undang-Undang No.3/2022 tentang IKN. Yati Dahlia, merupakan salah satu warga suku asli di kawasan titik 0 Nusantara.
Menurut tim kuasa hukum pemohon Fathul Huda, pembentukan UU IKN belum mengakomodir partisipasi publik terutama masyarakat adat yang tinggal di wilayah pembangunan IKN. Namun dalam prosesnya gugatan itu menemui hambatan karena hakim meminta dilakukan perbaikan permohonan.
Fathul mengatakan sidang perbaikan permohonan sidang pertama telah dilakukan. Nantinya setelah sidang permohonan tahap kedua selesai MK bisa melihat hubungan keterkaitan antara kedudukan hukum pemohon dan pengujian formil undang-undang IKN.
Perbaikan dan kelengkapan yang dilakukan untuk sidang tahap kedua nanti menurutnya tidak seberat yang diperlukan pada sidang permohonan tahap 1. Meski begitu, ia belum bisa memastikan kapan sidang permohonan tahap kedua dilakukan.
Permohonan ini dilakukan karena UU IKN dinilai cacat prosedur. "Salah satu pemohonnya warga di sekitar IKN baru yang memang sama sekali tidak pernah diajak komunikasi terkait rencana pemindahan IKN. Padahal mereka suku asli, suku balik yang sudah secara turun temurun hidup di wilayah tersebut," jelasnya.
Gugatan ini bertujuan untuk mencabut UU IKN. Selain prosedurnya dinilai cacat, juga karena dinilai sangat merugikan.
Ia mengungkapkan dipindahkannya IKN ke Kalimantan Timur sebagai upaya 'penghapusan dosa' atas apa yang dilakukan para penambang yang sudah merusak lingkungan
"Kita tidak pengin ada UU IKN. Kalimantan Timur itu butuh dipulihkan, bukan ibu kota. ini sarat dengan kepentingan yang hidden agenda," katanya.
(ara/ara)