Waduh! Masih Ada Aja Pungli Urus Sertifikat Tanah

Waduh! Masih Ada Aja Pungli Urus Sertifikat Tanah

Aldiansyah Nurrahman - detikFinance
Minggu, 29 Mei 2022 10:00 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono
Jakarta -

Tindak kejahatan kasus pungutan liar (pungli) Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) yang menjerat empat tersangka di Desa Suko, Sukodono, Sidoarjo baru-baru ini terjadi.

Keempat tersangka adalah mantan Kades Suko Rochayani, Rachmat Arif, M Rofik dan M Adenan yang sebelumnya menjabat kepala dusun di desa setempat.

Dalam kasus ini, setiap pemohon PTSL ditarik anggaran mulai dari Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas peristiwa itu, Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Fitriyani Hasibuan mengakui mengontrol setingkat perangkat desa memang sulit.

"Jadi saya meminta kepekaan dari Pemerintah Kabupaten untuk mengamankan itu," katanya, kepada detikcom, di Jakarta, Jumat (28/5/2022).

ADVERTISEMENT

Mengawasi kepala desa, menurutnya, lebih sulit dibanding lurah. "Kita sudah kontrol setengah mati," tambahnya.

Fitriyani menegaskan ia tidak akan segan-segan memberikan sanksi pemecatan atau menyeret pelaku kejahatan PTSL maupun Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap Partisipasi Masyarakat (PTSL-PM) dalam penjara.

Bagi masyarakat yang menemukan kasus pungli, ia berpesan masyarakat bisa melaporkan ke Command Centre yang disediakan di dalam desa yang dijadikan tempat PTSL maupun PTSL-PM.

"Pengaduan bisa langsung ke kita, kan ada Command Centre. Ada pengaduan bisa datang. Lewat email atau WA juga bisa," pungkasnya.

Alamat email dan nomor WhatsApp itu di Command Centre. Masyarakat bisa mencatatnya bila sewaktu-waktu membutuhkan




(zlf/zlf)

Hide Ads