Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang mengatakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Sumatera Utara bermasalah. Pasalnya ada dugaan 12 ribu sertifikat tanah dari program PTSL yang disalurkan kepada penerima fiktif.
Atas dasar itu, menurutnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan melalukan audit.
Menanggapi hal itu, Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sunraizal membenarkan BPKP akan melakukan audit, namun auditnya tidak ditujukan secara khusus untuk 12 ribu sertifikat tanah dari program PTSL di Sumatera Utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang benar saat ini BPKP akan melakukan audit di Kementerian ATR/BPN, tapi auditnya ini bukan audit tertentu atau khusus," jelasnya, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/6/2022).
Ia menyampaikan rencananya BPKP akan melakukan audit di 33 provinsi dan surat tugas yang sudah terbit ditujukan ke 11 provinsi.
Sunraizal menjelaskan ada tiga jenis audit yang bisa dilakukan BPKP, yakni audit keuangan, audit kinerja dan audit tertentu.
Menurutnya audit yang dilakukan BPKP ke Kementerian ATR/BPN masuk ke golongan audit kinerja. Pasalnya, jika tujuannya untuk menghitung kerugian negara atau penyimpangan, surat yang diterbitkan adalah jenis surat audit tertentu.
"Oleh karena itu, berita yang mengenai 12 ribu itu, bukan menjadi yang mendorong BPKP masuk, tetapi memang akan masuk di seluruh Indonesia," ujarnya.
(eds/eds)