Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengatakan 12 ribu sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diduga dibagikan kepada penerima fiktif sebetulnya adalah sertifikat yang masih dalam proses.
Lalu, sebetulnya berapa lama waktu proses pembuatan sertifikasi PTSL hingga dibagikan ke masyarakat?
Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sunraizal mengatakan jika semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap, paling lama dua bulan sertifikat sudah dibagikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Total itu kalau semua lengkap, 1-2 bulan maksimum," jelasnya, dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat (3/6/2022).
Namun, dalam praktiknya, diakui Sunraizal, bisa lebih lama dari itu karena disebabkan beberapa hal, misalnya tanah yang mau disertifikasi itu tanah sengketa.
"Ada juga kejadian belum membayar uang fotokopi, uang pengurusan kepada lurah, ke Kades, " ujarnya.
Sementara, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana menyampaikan sertifikat tanah yang sudah selesai dibagikan secara serentak, tidak bisa dibagikan satu per satu.
Namun, dalam perkembangannya waktu pembagian sertifikat terus dipersingkat dari yang semula menunggu sampai akhir tahun atau pertengahan tahun, tapi kini dipercepat.
"Kita bisa bagikan dalam satu desa. Tapi tidak kita bagikan satu per satu untuk mempercepat, sehingga tidak ada penumpukan juga sertifikat-sertifikat yang sudah selesai di tempat kita," pungkas dia
(eds/eds)