Satgas BLBI Digugat Anak Kaharudin Ongko Rp 216 M Buntut Penyitaan 2 Aset

Satgas BLBI Digugat Anak Kaharudin Ongko Rp 216 M Buntut Penyitaan 2 Aset

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 20 Jun 2022 09:53 WIB
Pelantikan Satgas BLBI
Satgas BLBI/Foto: Herdi Alif Al Hikam
Jakarta -

Irjanto Ongko menggugat Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Irjanto Ongko merupakan anak dari salah satu obligor Kaharudin Ongko.

Gugatan yang terdaftar pada 7 Juni 2022 itu dilayangkan Irjanto Ongko karena langkah Satgas BLBI yang telah melakukan penyitaan dan pemasangan plang terhadap dua aset tanah miliknya dianggap telah melanggar hukum.

"Menyatakan bahwa tindakan tergugat (Satgas BLBI) dalam melakukan penyitaan, pemasangan plang sita maupun pelaksanaan penilaian yang bersumber dari Master Refinancing and Note Issuance Agreement tanggal 8 Desember 1998 maupun Salinan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SPS-3/PUPNC.10.05/2022 tanggal 15 Maret 2022 yang diterbitkan oleh Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta adalah perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan," demikian bunyi gugatan dikutip dari situs PTUN Jakarta, Senin (20/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aset yang disita pertama, sebidang tanah seluas 1.825 meter persegi di Jalan Karang Asem Utara Blok C/6 Kav. No. 15 dan 16, RT. 008, RW. 002, Kelurahan Kuningan Timur,, Setiabudi, Jakarta Selatan berstatus Sertifikat Hak Milik No. 00553, Surat Ukur Nomor 00176/Kuningan Timur/2018, 30 Juli 2018, NIB 09020206.00045 yang ia klaim sudah menjadi hak miliknya.

Kedua, sebidang tanah seluas 1.047 meter persegi di Jalan Mega Kuningan Timur Blok C.6 Kav. No. 14, RT. 008, RW. 002, Kelurahan Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan berstatus Sertifikat Hak Milik No. 00554, Surat Ukur Nomor 00177/Kuningan Timur/2018, tanggal 30 Juli 2018, NIB 09020206.00128 yang ia klaim sudah menjadi miliknya.

ADVERTISEMENT

Satgas BLBI Diminta Cabut Plang

Untuk itu, Irjanto Ongko meminta pengadilan memerintahkan Satgas BLBI agar segera mencabut penyitaan, pemasangan plang sita maupun pelaksanaan penilaian terhadap dua aset itu. Pasalnya tindakan yang dilakukan dianggap tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

"(Juga) Menghukum tergugat (Satgas BLBI) untuk membayar ganti rugi materiil dengan nilai sebesar Rp 216,126 miliar dan ganti rugi imaterial dengan nilai sebesar Rp 1.000," pinta Irjanto Ongko.

Selain itu, Irjanto Ongko juga meminta pengadilan menetapkan dan memerintahkan Satgas BLBI agar membayar uang paksa (dwangsom) kepadanya sebesar Rp 1 miliar untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan, sejak putusan diucapkan.

"Menghukum tergugat (Satgas BLBI) untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa perkara," tutupnya.

Menanggapi itu, Direktur Hukum dan Humas DJKN, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengaku akan mengecek terlebih dahulu ke Satgas BLBI. detikcom juga telah menghubungi Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, namun hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan belum memberikan respons.

"Saya lagi minta untuk (cek) ke Satgas BLBI. Harus dicek dulu ya," kata Ani.

(aid/ara)

Hide Ads