Hotel dan Lapangan Golf Disita, Besan Setnov Masih Punya Utang BLBI Rp 1,5 T

Hotel dan Lapangan Golf Disita, Besan Setnov Masih Punya Utang BLBI Rp 1,5 T

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 22 Jun 2022 14:30 WIB
Jakarta -

Satuan Tugas Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) menyita Hotel Novotel Bogor, Hotel ibis Bogor, dan Klub Golf Bogor Raya di Jawa Barat. Aset itu milik obligor PT Bank Asia Pacific (Aspac) atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono.

Harta kekayaan yang disita berupa tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya atas nama PT Bogor Raya Development, PT Asia Pacific Permai, dan PT Bogor Raya Estatindo seluas total keseluruhan 89,01 hektare (Ha). Diperkirakan total aset yang disita senilai Rp 2 triliun.

"Perkiraan awal saat ini nilai aset yang disita lebih kurang Rp 2 triliun," kata Menko Polhukam Mahfud MD di Klub Golf Bogor Raya, Sukaraja, Jawa Barat, Rabu (22/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyitaan aset itu dilakukan dalam rangka pengembalian hak tagih negara sebesar Rp 3.579.412.035.913. Dengan begitu, Setiawan Harjono yang merupakan besan dari Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) masih memiliki utang BLBI sebesar kurang lebih Rp 1,58 triliun (tidak termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara).

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan sisa utang duo Harjono akan terus dikejar sampai semua nilainya terpenuhi alias lunas. Aset disita untuk memastikan agar tidak ada peralihan dalam aset tersebut.

ADVERTISEMENT

"Yang penting pertama kita tahu obligor Bank Aspac ini masih memiliki kewajiban kepada kita. Kita sita asetnya untuk memastikan paling tidak ada sebagian yang bisa di-recover oleh negara. Masalah nanti kalau kurang cukup, kita kejar lagi," tutur Rio yang juga sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.

Rio menegaskan kepada semua pihak bahwa aset duo Harjono saat ini telah berada di penguasaan negara. Hal itu penting agar aset tersebut tidak digunakan untuk mengajukan pinjaman.

"Jadi kita juga secara tidak langsung mengirim pesan kepada para kreditur yang memiliki jaminan aset ini kita bilang 'eh di sini satgas BLBI ada, jadi you pertimbangkan kalau you masih mau jadi kreditur yang bersangkutan'," tutur Rio.

Terkait kabar aset atas nama duo Harjono yang telah dialihtangankan ke warga negara Malaysia, Rio membantahnya. Satgas BLBI mengaku sudah mengecek ke pihak berwenang setempat dan dinyatakan tidak ada nama perusahaan yang disebut sebagai pemilik aset dari duo Harjono.

"Soal itu yang company di Malaysia, kita juga sudah ngecek ke Labuan, kita sudah dapat konfirmasi dari pihak berwenang di sana tidak ada nama tersebut," tegasnya.

(aid/ara)

Hide Ads