Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto meminta Kantor BPN agar buka juga selama Sabtu dan Minggu. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan layanan terhadap masyarakat.
Seiring dengan itu, Hadi pun mengimbau masyarakat mengurus sendiri permohonannya terkait pertanahan tanpa menggunakan jasa calo atau perantara. Hal ini untuk bisa memberantas mafia tanah.
"Sudah memberikan arahan kepada Kepala Kantah untuk menyediakan loket prioritas bagi masyarakat yang mengurus sendiri permohonannya serta membuka layanan pada hari Sabtu dan Minggu," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian diharapkan masyarakat yang memiliki kebutuhan dalam mengurus berkas pertanahan dan terkendala oleh pekerjaan, bisa mengurus sendiri permohonannya pada akhir pekan.
Saat ini, bentuk sertifikat tanah berupa sertifikat elektronik atau e-sertifikat. Kepemilikan sertifikat elektronik berlaku untuk lahan yang belum pernah didaftarkan dan berlaku pula untuk lahan yang sudah memiliki sertifikat fisik.
Sertifikat tanah ini hanya dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) lewat kantor pertanahan masing-masing wilayah. Adapun aturan sertifikat tanah elektronik tercantum dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang sertifikat elektronik.
Syarat dan Cara Daftar Sertifikat Tanah Elektronik
Pertama, cara daftar sertifikat untuk tanah yang belum terdaftar:
1. Pengumpulan dan pengolahan data fisik berupa dokumen elektronik berupa:
- Gambar ukur
- Peta bidang tanah atau peta ruang
- Surat ukur, gambar denah satuan rumah susun, atau surat ukur ruang
- Dokumen lain hasil pengumpulan dan pengolahan data fisik
2. Tanah yang sudah ditetapkan batasnya dalam pendaftaran sistematik atau sporadik diberikan nomor identifikasi bidang tanah
3. Pembuktian hak atas kepemilikan tanah dengan alat bukti tertulis berupa:
- Dokumen elektronik yang diterbitkan melalui sistem elektronik, dan/atau
- Dokumen yang mengalami alih media menjadi dokumen elektronik
4. Pengumpulan dan penelitian data yuridis dalam beberapa dokumen elektronik yaitu:
- Risalah penelitian data yuridis dan penetapan batas, risalah panitia pemeriksaan tanah A, risalah panitia pemeriksaan tanah B, risalah pemeriksaan tanah tim peneliti, risalah pemeriksaan tanah (konstatering rapport)
- Pengumuman daftar data yuridis dan data fisik bidang
- tanah
- Berita acara pengesahan data fisik dan data yuridis
- Keputusan penetapan hak
- Dokumen lainnya hasil pengumpulan dan penelitian data yuridis
5. Tanah yang sudah ditetapkan haknya atau berstatus tanah wakaf akan didaftar melalui sistem elektronik dan diterbitkan sertipikat-el
6. Pemegang hak atau nazhir akan mendapat sertifikat-el dan aksesnya.
Cara ganti sertifikat tanah elektronik di halaman berikutnya.