Susah Beli Rumah? Begini Cara dan Syarat Ajukan KPR Subsidi

Susah Beli Rumah? Begini Cara dan Syarat Ajukan KPR Subsidi

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Kamis, 07 Jul 2022 14:42 WIB
Pemerintah terus mengejar target program satu juta rumah. Hingga saat ini realisasi Program Sejuta Rumah telah mencapai 856.000 unit.
Cara Beli Rumah KPR Subsidi/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Tingginya suku bunga akibat inflasi berpotensi mempengaruhi sektor perumahan. Hal ini tentu dapat mempengaruhi kemampuan masyarakat untuk membeli rumah baru.

Bahkan, hal serupa juga juga sempat disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang mengatakan bahwa masyarakat kemungkinan akan kesulitan membeli rumah.

Menurut Perencana keuangan Andy Nugroho, poin yang disampaikan Sri Mulyani ada benarnya. Andy menyebut kenaikan suku bunga akan mengerek bunga kredit yang pada akhirnya menambah beban cicilan KPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Termasuk juga misalnya kita mau KPR (Kredit Pemilikan Rumah), cicilan per bulannya akan lebih besar," kata Andy saat dihubungi detikcom, Rabu (6/7/2022).

Namun di sisi lain, untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat memanfaatkan layanan rumah subsidi yang disediakan. Masyarakat dengan golongan penghasilan tersebut, bisa mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi ke bank yang ditunjuk pemerintah untuk menyalurkannnya.

ADVERTISEMENT

KPR subsidi sendiri adalah Kredit/pembiayaan pemilikan rumah yang mendapat bantuan dan/atau kemudahan perolehan rumah bagi pemerintah berupa dana murah jangka panjang dan subsidi perolehan rumah yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana baik secara konvensional maupun dengan prinsip syariah.

Lalu apa saja syarat yang diperlukan agar dapat mengajukan KPR bersubsidi ini? Melansir dari situs bank CIMB Niaga, berikut sejumlah syarat pengajuan KPR subsidi:

Syarat Penerima

- Penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia
- Penerima telah berusia 21 tahun atau telah menikah
- Penerima maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah
- Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi dari 4 juta rupiah untuk rumah sejahtera tapak dan 7 juta rupiah untuk rumah sederhana susun
- Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Dokumen Pengajuan KPR Bersubsidi

- Form aplikasi kredit dilengkapi dengan pasfoto terbaru pemohon dan pasangan
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)Pemohon dan Pasangan, fotocopy Kartu Keluarga, fotocopy Surat Nikah/Cerai
- Slip Gaji Terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan, fotocopy Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja (bagi pemohon pegawai)
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Keterangan Domisili serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir (bagi pemohon wiraswasta)
- Fotocopy izin praktek (bagi pemohon profesional)
- Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Fotocopy rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir
- Surat pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan pasangan
- Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi untuk pemilikan rumah dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan

Demikian cara untuk bisa beli rumah KPR Subsidi.

(fdl/fdl)

Hide Ads