Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Jakarta Selatan digeledah polisi terkait kasus mafia tanah. Polisi menemukan sejumlah sertifikat yang mengendap bertahun-tahun di Kantah BPN Jakarta Selatan.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan sertifikat yang seharusnya diserahkan tapi menumpuk selama bertahun-tahun.
"Hari ini kita melakukan penggeledahan ternyata kita temukan sertifikat-sertifikat yang seharusnya sudah diserahkan dari tiga tahun lalu, tapi ternyata belum diserahkan. Ini kasihan masyarakat," kata Kombes Hengki Haryadi di kantor BPN Jaksel, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sertifikat Tanah Punya Siapa?
Kepala Kantah BPN Jakarta Selatan, Sigit Santosa menjelaskan tumpukan tersebut merupakan berkas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019 yang diketuai oleh tersangka mafia tanah PS.
"Kami sampaikan Bapak bahwa berkas-berkas yang ditemukan tersebut adalah berkas PTSL 2019, di mana ketua panitianya adalah PS yang saat ini tersangka dan ditahan Polda. Tim Polda ke Kantah untuk memeriksa berkas-berkas dari saudara PS tersebut," ujarnya kepada detikcom, Kamis (14/7/2022).
Sigit menambahkan bahwa tumpukan dokumen tersebut ada yang sudah berupa sertifikat dan ada yang belum. Sertifikat di antara tumpukan tersebut belum ditandatangani.
"Ada yang sudah sertifikat, ada yang belum. Sertifikat tersebut belum ditandatangani," ujarnya.
Modus Mafia Tanah
Kembali ke Hengki, ada pergeseran modus kejahatan yang dilakukan pelaku. Dia menyebut biasanya kasus mafia tanah terjadi dalam proses peralihan sertifikat.
"Dari sisi pelaku ini ada fenomena yang baru. Selama ini mafia tanah yang sering disampaikan adalah pada saat proses pengembalian hak. Tapi yang saat ini pada proses penerbitan," terang Hengki.
"Jadi artinya itu melibatkan beberapa instansi bahkan oknum BPN sendiri," tambahnya.
(ara/ang)