2. Prosedur Pembuatan Sertifikat Tanah
Cara membuat sertifikat tanah selanjutnya, pemohon bisa mengikuti agenda penyuluhan dari petugas BPN di wilayah desa atau kelurahan. Selanjutnya, pemohon menjadi peserta dan petugas BPN akan mendata riwayat kepemilikan tanah.
Kemudian, petugas akan melakukan pengukuran dan meneliti batas kepemilikan lahan. Prosedur dilakukan bersama pemohon dengan menunjukkan letak, bentuk bidang, luas tanah, serta batas bidang tanah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, dari cara membuat sertifikat tanah petugas akan meneliti data yuridis. Sedangkan anggota BPN yang lain akan mencatat sanggahan, kesimpulan, serta keterangan dari petugas desa.
Terakhir, pemohon harus menunggu selama 14 hari untuk mendapatkan pengumuman persetujuan pengajuan sertifikat tanah. Bila diterima, maka pemohon bisa menerima sertifikat yang akan dibagikan langsung oleh petugas BPN.
Nah, mudah kan cara membuat sertifikat tanah gratis?
(das/das)