Saat Lahan Sitaan Satgas BLBI di Bogor Diklaim 'Salah Alamat'

Saat Lahan Sitaan Satgas BLBI di Bogor Diklaim 'Salah Alamat'

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 29 Jul 2022 07:30 WIB
Infografis aset besan Setya Novanto yang disita Satgas BLBI
Foto: Infografis detikcom/Mindra Purnomo
Jakarta -

PT Bogor Raya Development (BRD) protes asetnya disita oleh Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pengembang properti ini membantah asetnya yang disita Satgas BLBI merupakan jaminan utang obligor BLBI.

Sebelumnya, pemerintah menyita tanah seluas total keseluruhan 89,01 hektare di Bogor. Aset yang disita berupa tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya atas nama PT Bogor Raya Development dan anak usahanya PT Bogor Real Estatindo. Di atas tanah yang disita itu berdiri perumahan, padang golf, hingga beberapa hotel.

Yang jadi masalah, aset itu disebut sebagai jaminan utang milik obligor BLBI PT Bank Asia Pacific (Aspac) atas nama Setiawan Harjono yang tak lain adalah besan Mantan Ketua DPR Setya Novanto dan Hendrawan Harjono, alias duo Harjono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim kuasa hukum BRD dari LSM Law Firm Leonard Arpan Aritonang menyatakan aset-aset BRD yang disita tak ada sangkut pautnya dengan duo Harjono. Leonard bilang BRD dimiliki oleh perusahaan asing secara penuh.

"Kalau Bogor Raya ini betul-betul milik orang lain asetnya, kok disita? Katanya ini milik Setiawan dan Hendrawan Harjono. Kami dampingi Bogor Raya ini dan kita sampaikan bahwa ini nggak ada kaitannya sama sekali," kata Leonard dalam diskusi dengan wartawan di kantornya, kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).

ADVERTISEMENT

Leonard menyebut sejauh ini tak ada sama sekali keterkaitan BRD dengan duo Harjono. Menurutnya, penyitaan tanah pun sangat janggal karena tak ada penyertaan bukti keterkaitan BRD dengan duo Harjono dari pemerintah.

"Kita lihat ini janggal. Kita nggak tahu keterkaitan antara Hendrawan dan Setijawan dengan tanah itu dan Bogor Raya. Mereka juga nggak pernah kasih tahu dulu apa ini, apa itu," sebut Leonard.

Dari penjelasan tim kuasa hukum saat ini BRD dimiliki sepenuhnya oleh pemilik asing. Di balik BRD ada perusahaan Golden Horse asal Labuan Malaysia dan juga seorang pribadi warga negara Hong Kong.

Pernah Dimiliki Keluarga Harjono

Lebih lanjut, Lelyana Santosa, tim kuasa hukum BRD lainnya, menjelaskan secara historis perusahaan pengembang properti ini pernah dimiliki langsung oleh salah satu anggota keluarga Harjono. Tepatnya Iriawan Harjono dan partner bisnisnya Tjiandra Wijaya.

Namun dia menuturkan sejak 2004 perusahaan secara penuh diambil alih dari Iriawan dan Tijiandra oleh pemiliknya sekarang.

Lely menyebut pihaknya pun memiliki bukti-bukti transaksi penjualan aset itu. Awalnya perusahaan itu bernama Asia Pacific Permai, kemudian setelah ada pergantian pemilik namanya diganti jadi Bogor Raya Development.

"Memang tadinya pemilik saham ini sebelum pindah kepada Golden Horse adalah Irawan Harjono dan Tjiandra. Tapi Saham itu sudah dijual 2004 kepada Golden Horse yang mana itu adalah asing dia di Labuan dan seorang warga asing bernama Frank," papar Lely dalam diskusi yang sama.

"Itu sudah dilakukan semua sesuai aturan. Ada modal yang masuk setoran transfer dari Golden Horse, saham itu dibayar ada buktinya," lanjutnya.

Gugat Satgas BLBI ke PTUN

Merasa tak mendapatkan keadilan, Leonard bilang pihaknya yang mewakili Bogor Raya Development sudah meluncurkan dua gugatan di PTUN DKI Jakarta atas putusan penyitaan tanah oleh Satgas BLBI.

"Nggak bisa dong semua atas nama BLBI terabas begitu aja, kita mau pakai cara yang tersedia di jalur hukum. Kita gugat di Jakarta ada dua perkara, di PTUN atas nama BRD dan BRE. Daftar 18 Juli kemarin, 27 Juli pemeriksaan persiapannya dimulai. Agustus sidang lanjutan," papar Leonard.

"Jadi ada proses berjalan terhadap pengujian keabsahan penyitaan pihak pemerintah ini," katanya.

Gugatan diajukan atas Surat Perintah Penyitaan No SPS-03/PUPNC.10.01/2022 yang dikeluarkan PUPN DKI Jakarta tertanggal 6 Juni 2022.

Semua gugatan dari pihak BRD itu terdaftar di PTUN dengan nomor perkara 226/G/2022/PTUN.JKT untuk PT Bogor Raya Development dan nomor perkara 227/G/2022/PTUN.JKT atas nama PT Bogor Raya Estatindo.


Hide Ads