Pernah Dimiliki Keluarga Harjono
Lebih lanjut, Lelyana Santosa, tim kuasa hukum BRD lainnya, menjelaskan secara historis perusahaan pengembang properti ini pernah dimiliki langsung oleh salah satu anggota keluarga Harjono. Tepatnya Iriawan Harjono dan partner bisnisnya Tjiandra Wijaya.
Namun dia menuturkan sejak 2004 perusahaan secara penuh diambil alih dari Iriawan dan Tijiandra oleh pemiliknya sekarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lely menyebut pihaknya pun memiliki bukti-bukti transaksi penjualan aset itu. Awalnya perusahaan itu bernama Asia Pacific Permai, kemudian setelah ada pergantian pemilik namanya diganti jadi Bogor Raya Development.
"Memang tadinya pemilik saham ini sebelum pindah kepada Golden Horse adalah Irawan Harjono dan Tjiandra. Tapi Saham itu sudah dijual 2004 kepada Golden Horse yang mana itu adalah asing dia di Labuan dan seorang warga asing bernama Frank," papar Lely dalam diskusi yang sama.
"Itu sudah dilakukan semua sesuai aturan. Ada modal yang masuk setoran transfer dari Golden Horse, saham itu dibayar ada buktinya," lanjutnya.
Gugat Satgas BLBI ke PTUN
Merasa tak mendapatkan keadilan, Leonard bilang pihaknya yang mewakili Bogor Raya Development sudah meluncurkan dua gugatan di PTUN DKI Jakarta atas putusan penyitaan tanah oleh Satgas BLBI.
"Nggak bisa dong semua atas nama BLBI terabas begitu aja, kita mau pakai cara yang tersedia di jalur hukum. Kita gugat di Jakarta ada dua perkara, di PTUN atas nama BRD dan BRE. Daftar 18 Juli kemarin, 27 Juli pemeriksaan persiapannya dimulai. Agustus sidang lanjutan," papar Leonard.
"Jadi ada proses berjalan terhadap pengujian keabsahan penyitaan pihak pemerintah ini," katanya.
Gugatan diajukan atas Surat Perintah Penyitaan No SPS-03/PUPNC.10.01/2022 yang dikeluarkan PUPN DKI Jakarta tertanggal 6 Juni 2022.
Semua gugatan dari pihak BRD itu terdaftar di PTUN dengan nomor perkara 226/G/2022/PTUN.JKT untuk PT Bogor Raya Development dan nomor perkara 227/G/2022/PTUN.JKT atas nama PT Bogor Raya Estatindo.
(hal/eds)