Cerita Hadi Tjahjanto Bereskan Konflik Tanah Suku Anak Dalam 750 Ha

Cerita Hadi Tjahjanto Bereskan Konflik Tanah Suku Anak Dalam 750 Ha

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 01 Agu 2022 15:10 WIB
Mantan Panglima TNI Hadi Tjahjanto memberikan salam sebelum upacara pelantikan menteri dan wakil menteri Kabinet Indonesia Maju sisa masa jabatan periode 2019-2024 di Istana Negara, Rabu (15/6/2022). Presiden Joko Widodo secara resmi melantik Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, Wamen ATR Raja Juli Antoni, Wamendagri John Wempi Watipo dan Wamenaker Afriansyah Noor. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Jakarta -

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto bercerita dirinya baru saja menyelesaikan permasalahan konflik tanah Suku Anak Dalam (SAD) di Jambi. Ratusan masyarakat Suku Anak Dalam kini mendapatkan tanahnya seluas 750 hektare.

Hadi bercerita, masalah ini sudah berjalan sejak 22 tahun yang lalu. Hal itu terjadi karena lahan milik Suku Anak Dalam yang disebut telah dimiliki turun temurun dipakai untuk perkebunan sawit.

Menurut Hadi, Suku Anak Dalam itu hanya ingin menagih tanahnya. Usut punya usut ternyata sebetulnya sudah ada perjanjian bahwa perusahaan sawit harus memberikan tanah luasnya sampai 750 hektare namun sampai saat ini tak kunjung direalisasikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah dia menuntut, saya ingin menuntut tempat saya, tempat hidup saya. Selama 22 tahun itu terus minta kepastian," ungkap Hadi dalam wawancara khusus dengan tim Blak-blakan detikcom di Hotel Ritz-Carlton Kuningan, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Nah karena tak ada kejelasan akhirnya Hadi mendatangi langsung tempat yang menjadi perkara. Dia mengumpulkan semua pemangku kepentingan, dari perusahaan yang bermasalah hingga ke unsur Pemda dan DPRD.

ADVERTISEMENT

Hasil koordinasi dengan semua pemangku kepentingan, Hadi menyatakan perusahaan yang belum memberikan tanahnya ke Suku Anak Dalam itu diwajibkan untuk segera memberikan janjinya dalam tenggat waktu hingga 30 Agustus 2022.

"Akhirnya, saya putuskan bahwa setelah hasil koordinasi semua, Suku Anak Dalam harus segera diberi wilayah yang 750 hektare. Saya beri batas waktu sampai 30 Agustus, satu bulan lagi," papar Hadi.

Hadi melanjutkan bila hingga 30 Agustus tanah untuk Suku Anak Dalam tak juga diberikan, pemerintah akan memberikan tanah yang dikuasai perusahaan kepada anggota Suku Anak Dalam.

"Apabila permasalahan Suku Anak Dalam yang menginginkan 750 hektare ini tidak terpenuhi sampai 30 Agustus, maka akan saya kembalikan ke tanahnya mereka, yang saat ini juga sedang dikuasai oleh perusahaan tersebut seluas 750 hektare yang saat ini juga ada tananam sawit. Tanda tangan, mereka setuju," kata Hadi.

Tak lupa Hadi juga langsung mempersiapkan legalisasi atas tanah Suku Anak Dalam tersebut. Dia sudah meminta kantor wilayah pertanahan di Jambi untuk mengurus sertifikat tanah bagi Suku Anak Dalam setelah pemberian tanah selesai dilakukan.

"Kepala Kantah-nya, Kanwilnya, sudah saya panggil. Sudah bisa dibikinkan sertifikat. Bisa didaratkan? Bisa. Karena waktu itu tidak terealisasikan kita daratkan di wilayah langsung. Karena mereka sudah tandatangan menyetujui," papar Hadi.

(hal/eds)

Hide Ads