Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkap alasan mengapa kebijakan menggratiskan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk rumah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) kurang dari Rp 2 miliar, baru dilakukan sekarang.
Anies mengatakan sebetulnya kebijakan itu dikeluarkan pada 2020. Namun, karena alasan pandemi COVID-19 kebijakan itu harus mundur.
"Sebetulnya rencana 2020 tetapi itu pandemi jadi banyak kebijakan perpajakan kita rencana 2020 tidak bisa dilaksanakan karena kondisi pandemi lalu kemudian mundur," katanya katanya saat ditemui di Kantor Transmedia, Rabu (24/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awal rencananya kebijakan itu dikeluarkan pada 2020, karena 2021 masih pandemi jadi harus mundur lagi ke 2022. "2021 masih pandemi juga, jadi baru dilaksanakan 2022," lanjutnya.
Baca juga: Syarat Rumah di DKI Jakarta Gratis PBB |
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta beberapa waktu lalu mengeluarkan kebijakan untuk menggratiskan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk rumah yang memiliki nilai jual objek pajak (NJOP) kurang dari Rp 2 miliar. Anies Baswedan dalam keterangan tertulis mengatakan kebijakan yang diambil merupakan wujud kepedulian pemerintah kepada masyarakat Ibu Kota.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.
Dalam Pergub itu juga, bagi warga DKI Jakarta yang rumahnya di atas Rp 2 miliar juga mendapatkan pembebasan sebagian pajaknya untuk luas tanahnya 60 meter persegi dan luas bangunan 36 meter persegi.
Sedangkan untuk selain rumah tinggal, yaitu bangunan yang dipakai untuk usaha, penginapan, hingga mal dengan NJOP di atas Rp 2 miliar, juga dapat diskon 15%.
Anies juga memberi keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi serta angsuran pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB di atas Rp 100 juta.
Berikut Ini Rincian Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan:
1. Kebijakan Penerbitan SPPT PBB 2022
a) Objek rumah tinggal milik Orang Pribadi.
1) NJOP s.d. < Rp.2 Miliar : Dibebaskan 100%.
2) NJOP > Rp.2 Miliar: diberikan Faktor Pengurang (berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan) dan pembebasan 10%.
b) Selain rumah tinggal, dibebaskan sebesar 15%.
2. Kebijakan Pembayaran PBB 2022
a) Keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi
1) Tahun Pajak 2022:
β’ Diberikan potongan 15% apabila membayar pada bulan Juni - Agustus 2022.
β’ Diberikan potongan 10% apabila membayar pada bulan September - Oktober 2022.
β’ Diberikan potongan 5% apabila membayar pada bulan November 2022.
Sanksi dihapus 100% untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.
(ada/zlf)