Polisi Republik Indonesia (Polri) menggelar rekonstruksi pembunuhan Brigadir J atau Yoshua Harahap pada Selasa 30 Agustus ini di beberapa lokasi. Rumah pribadi tersangka Irjen Ferdy Sambo menjadi salah satunya.
Selain karena menjadi salah satu TKP, Rumah yang berlokasi di Jl Saguling III, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan ini menjadi sorotan karena kemewahannya.
Menurut pantauan dari detikcom melalui saluran youtube Polri TV, Selasa (30/8/2022), rumah berlapis ornamen kayu dan pagar batu alam berwarna hitam ini memiliki 3 lantai. Tidak hanya tampak luarnya, kemewahannya ini juga terlihat dari adanya sebuah lift berwarna emas yang tersedia di dalamnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak hanya itu, terlihat pula dinding-dinding yang dilapisi panel kayu putih bergaya American Classic yang dilengkapi perabotan mewah. Tampak pula dari jendela rumah, sebuah kolam renang terbentang di area luar ruangan.
Lebih lanjut saat rekonstruksi atau reka adegan berlanjut ke ruang lainnya, tampak sebuah ruangan dengan lemari di kanan kirinya berisi koleksi tas-tas mewah. Diduga ruangan ini merupakan walk-in closet atau lemari milik Putri Candrawathi.
Adegan pun berlanjut ke lantai tiga, di mana tersangka Irjen Ferdy Sambo duduk di sebuah sofa berwarna putih kecoklatan dengan ornamen ruangan menyerupai ruang nonton atau teater di dalam rumah disertai dengan sebuah televisi besar.
Suasana mewahnya lokasi tempat kejadian perkara (TKP) yang terekam media tersebut mengundang tanya publik tentang bagaimana Sambo bisa memilikinya. Penasaran publik tentu tak berlebihan bila melihat besaran gaji wajar seorang Polisi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2019 terdapat empat golongan yang ada dalam aturan penetapan gaji pokok tersebut. Ferdy Sambo sendiri masuk golongan IV dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol), di mana besaran gajinya berkisar dari Rp 3.393.400 - Rp 5.576.500.
Lebih lanjut sebagai seorang Irjen dengan kelas jabatan tersebut, besaran tunjangan kinerja yang diperoleh sebesar Rp 29.085.000. berdasarkan asumsi tersebut ia berhak menerima penghasilan paling kecil Rp 31.375.500 dan paling besar Rp 36.952.000 beserta tunjangan lain yang bersifat melekat.
(dna/dna)