Beberapa emiten di sektor properti berstatus pailit. Emiten tersebut yaitu PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ), PT Cowell Development Tbk (COWL) dan PT Hanson International Tbk (MYRX).
Hal itu pun menimbulkan pertanyaan mengenai nasib investor. Bagaimana ke depannya?
Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna menjelaskan, pihaknya selektif memberikan izin kepada perusahaan yang masuk ke bursa dengan berbagai faktor seperti substansi, legal dan administrasi. Setelah menjadi emiten, bursa melakukan pengawasan atas kinerja operasional dan keuangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menuturkan, apabila perusahaan menghadapi masalah hukum (legal issues) sebelum pailit, bursa mewajibkan perusahaan untuk segera menyampaikan keterbukaan informasi yang menjelaskan hal tersebut, terkait dengan dampak dan langkah yang dilakukan manajemen untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
"Kemudian notasi khusus diberikan dan suspensi dilakukan dalam hal sudah mengarah pada pailit. Hal ini dilakukan untuk melindungi kepentingan investor," kata Nyoman dalam keterangannya dikutip Jumat (7/10/2022).
Dia mengatakan, bursa akan melakukan delisting dan mengumumkan kepada direksi hingga pemegang saham saat pailit terjadi.
"Bursa selanjutnya akan melakukan delisting, mengumumkan informasi jajaran Direksi, Dewan Komisaris dan pemegang saham pengendali yang tercatat pada saat pailit terjadi dan memasukkan ke dalam database Bursa. Di samping itu, Bursa juga melarang pihak-pihak tersebut untuk menjadi Direksi, Dewan Komisaris atau pengendali perusahaan yang akan tercatat di Bursa (pihak-pihak dalam catatan khusus)," terangnya
Lanjutnya, jika emiten delisting maka diwajibkan untuk melakukan pembelian kembali sahamnya. Menurutnya, hal itu untuk melindungi hak-hak investor.
"Sesuai dengan POJK No. 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal Perusahaan, perusahaan yang telah dilakukan delisting oleh Bursa, diwajibkan untuk melakukan pembelian kembali dan go private. Hal ini juga merupakan upaya untuk melindungi hak-hak investor di pasar modal," ujarnya.
"Legal issue termasuk pailit adalah salah satu risiko yang dihadapi oleh investor di pasar modal. Untuk itu investor wajib mengetahui risiko-risiko industri dari perusahaan, memperhatikan setiap pengumuman dari perusahaan termasuk notasi dari Bursa sehingga dapat mengambil keputusan investasi dengan segera," sambungnya.
Untuk diketahui, BEI telah menyampaikan potensi delisting kepada emiten, salah satunya kepada FORZ. Dalam keterbukaan informasi dijelaskan, bursa dapat menghapus saham perusahaan tercatat apabila, mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Kemudian, saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dapat kami sampaikan bahwa saham PT Forza Land Indonesia Tbk (Perseroan) telah disuspensi di pasar reguler dan tunai selama 12 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 30 Agustus 2023," bunyi keterangan BEI.
(acd/das)