Masih Kejar Utang Rp 5,3 T, Satgas BLBI Sita Aset Trijono Gondokusumo

Masih Kejar Utang Rp 5,3 T, Satgas BLBI Sita Aset Trijono Gondokusumo

Aulia Damayanti - detikFinance
Senin, 10 Okt 2022 11:42 WIB
Masih Kejar Utang Rp 5,3 T, Satgas BLBI Sita Lagi Aset Trijono Gondokusumo
Masih Kejar Utang Rp 5,3 T, Satgas BLBI Sita Aset Trijono Gondokusumo/Foto: Dok. Satgas BLBI
Jakarta -

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta telah menyita dua aset dari Trijono Gondokusumo yang merupakan Obligor PT Bank Putra Surya Perkasa (BPSP).

Adapun aset-aset yang baru disita pagi ini Senin (10/10) berupa sebidang tanah berikut bangunan di atasnya seluas 502 m2 yang terletak di Jalan Simprug Golf III No. 71, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dan sebidang tanah seluas 2.300 m2 yang terletak di Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.

"Kedua aset tersebut merupakan harta kekayaan lain dari Obligor Trijono Gondokusumo yang disita dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi, sejumlah Rp 5.382.878.462.135,90 sudah termasuk Biaya Administrasi (BIAD) 10%," kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan tertulis, Senin (10/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua aset obligor BLBI Trijono Gondokusumo yang telah dilakukan penyitaan tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya oleh PUPN melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku. Kemudian terhadapnya akan dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang), atau penyelesaian lainnya.

Rio mengatakan pihaknya masih akan secara konsisten terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara dapat terpenuhi, melalui serangkaian upaya seperti diantaranya adalah pemblokiran, penyitaan.

ADVERTISEMENT

"Dan penjualan aset-aset barang jaminan maupun Harta Kekayaan Lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan fasilitas dana BLBI dan belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya," lanjutnya.

Penyitaan ini dilakukan oleh Satgas BLBI melalui Jurusita KPKNL Jakarta II, yang dihadiri oleh Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Purnama T. Sianturi yang juga selaku Ketua Sekretariat Satgas BLBI, Kakanwil DJKN DKI Jakarta A.Y. Dhaniarto, Kepala KPKNL Jakarta II Ali Azcham Noveansyah, AKBP Agus Waluyo.

Kemudian, Kompol Aditya Bagus beserta tim dari Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri, dengan Koordinator AKBP Yohannes Richard, juga dihadiri oleh Kombes Ikhlas Putro Wasono dari Polda Metro Jaya, WaKasat Intel Polres Jakarta Selatan, Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Widya Agustiono, Kapolsek Cilandak Kompol Multazam Lisendra, dan aparat pemerintah setempat.

Sebagai informasi, penyitaan ini menjadi yang kedua kalinya setelah penyitaan aset sebuah tanah seluas seluas 580.440 m2 terletak di Desa Cibodas, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor pada Juni lalu.

(ada/ara)

Hide Ads