PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI telah resmi mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI terkait perkara kepemilikan aset di Kelurahan Garuda, Kota Bandung.
Upaya hukum PK ini merupakan langkah KAI dalam mencari keadilan setelah sebelumnya kecewa atas putusan kasasi Mahkamah Agung yang telah menolak permohonan kasasi dari KAI pada 31 Agustus 2022 lalu.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, langkah ini perlu dilakukan guna mempertahankan aset negara yang diamanahkan kepada perusahaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KAI berkomitmen untuk menjaga Aset Negara yang diamanahkan kepada perusahaan. KAI yakin bahwa aset tersebut merupakan aset sah milik KAI yang diperoleh dari ruislag dengan Pemerintah Kota Bandung pada masa itu," kata Joni, dalam keterangannya, Sabtu (22/10/2022).
Joni mengatakan, KAI telah memiliki bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Pakai No. 1 Tahun 1988 di lahan seluas 76.093m2 atau sekitar 7,6 hektare tersebut.
Di atas tanah tersebut juga telah berdiri Rumah Perusahaan yang ditempati oleh pekerja dan pensiunan KAI, mess pekerja KAI, bangunan TK, SD, SMP, SMA, dan fasilitas umum lainnya.
Joni menegaskan, KAI akan melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan aset tersebut yang juga merupakan aset negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan.
"Sehubungan dengan adanya upaya hukum PK ini, kami berharap Pengadilan Negeri Bandung dapat menunda proses eksekusi sampai adanya Putusan PK dari Mahkamah Agung." tutup Joni.
Perlu diketahui, sebelumnya aset tersebut diklaim kepemilikannya oleh Nani Sumarni, yang mengaku sebagai ahli waris Djoemena BP Lamsi pemilik lahan seluas 76.093 m2 itu. Perkara tersebut mulai disengketakan kepemilikannya oleh Nani di Pengadilan Negeri Bandung pada tahun 2020.
Lalu, berdasarkan Putusan Nomor 65/PDT.G/2020/PN.BDG, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Bandung menyatakan tanah yang menjadi objek sengketa merupakan milik Nani dan memvonis KAI untuk mengosongkan serta menyerahkannya kepada Nani.
Akhirnya, KAI pun mengajukan banding terhadap putusan tersebut, namun ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat. KAI kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, namun berdasarkan Putusan Kasasi Nomor: 1741 K/Pdt/2022, permohonan KAI tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung.
(fdl/fdl)