Tolak Aturan Belum Nikah Check In Kena Pidana, Pengusaha: Bisa Kurangi Wisatawan

Tolak Aturan Belum Nikah Check In Kena Pidana, Pengusaha: Bisa Kurangi Wisatawan

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Minggu, 23 Okt 2022 19:00 WIB
Cover Hotel Isoman
Foto: Fuad Hasim

Sementara itu, diberitakan sebelumnya, Ketua DPP PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono, menjelaskan wisatawan asing bakal ogah datang ke Indonesia kalau pasal ini disahkan. Karena larangan untuk sekamar pada ruang hotel bagi pasangan yang tidak menikah akan terpampang website negara lain dan menjadi imbauan.

"Sekali diundangkan kalau pasal perzinahan di Indonesia pasti nggak mau datang ke Indonesia, bukan berarti kita nggak setuju tapi bagaimana dengan image dengan negara lain," kata Sutrisno.

Menurutnya perzinahan adalah ranah privat yang seharusnya sudah sudah bisa diatur berdasarkan hukum adat daerah masing-masing, norma agama, hingga norma moral, bukan oleh hukum formal negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti apa poin draf perzinahan yang diprotes pengusaha?

Dalam catatan detikcom, mengutip Draf RUU KUHP, pada pasal 415 tertulis setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana dengan pasal perzinahan. Pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, dalam butir 2 aturan itu dijelaskan juga tindak pidana sebagaimana dimaksud di atas tidak akan dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri orang yang terikat perkawinan, orang tua, atau anak yang tidak terikat perkawinan.

Sementara itu, pada pasal 416 tertulis, "Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."

Tapi hal itu tidak akan dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan dari suami atau istri orang yang terikat perkawinan, orang tua, atau anak yang tidak terikat perkawinan.


(hal/dna)

Hide Ads