Keluh Kesah Pengusaha Soal Pasangan Belum Muhrim Dilarang Check In Hotel

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 24 Okt 2022 06:01 WIB
Ilustrasi hotel/Foto: Dok.Detikcom
Jakarta -

Salah satu poin aturan dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru menjadi momok bagi pengusaha. Hal itu adalah adanya ancaman hukuman pidana bagi pasangan yang check in di hotel namun belum menikah.

Para pengusaha, khususnya yang bergerak di sektor pariwisata dan perhotelan khawatir aturan ini bisa mengurangi wisatawan. Khususnya para wisatawan asing ke berbagai wilayah di Indonesia.

Pengusaha menilai selama ini banyak sekali wisatawan asing yang hidup bersama tanpa menikah berlibur ke Indonesia.

"Bagi turis asing yang tidak terikat dalam suatu pernikahan juga dapat turut dijerat oleh aturan pidana yang sama. Implikasinya adalah wisatawan asing akan beralih ke negara lain di mana hal tersebut akan berpotensi menurunkan kunjungan wisatawan ke Indonesia," tulis Asosiasi Pengusaha Indonesia alias Apindo dalam keterangannya, dikutip Minggu (23/10/2022).

Jika terkait perzinahan ini diatur dalam RKUHP, maka berdasarkan asas teritorial yang menyebutkan bahwasanya setiap orang yang masuk ke wilayah Indonesia wajib tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini akan menjadi masalah bagi wisatawan asing yang mau ke Indonesia.

Singgung Ranah Privat
Para pengusaha sebetulnya memahami, aturan pidana perzinahan sebetulnya dilakukan untuk menegakkan aturan moral yang baik bagi masyarakat. Namun, ada beberapa hal yang memang masuk ranah privat dan nampaknya tidak baik dicampuri atau diatur oleh negara.

"Dapat dipahami bahwa aturan pidana perzinahan erat kaitannya dengan perilaku moral, namun sesungguhnya termasuk pada ranah privat yang tidak harus diatur oleh negara dan dianggap sebagai perbuatan pidana," tegas para pengusaha yang tergabung dalam Apindo

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPP PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono, menjelaskan wisatawan asing bakal ogah datang ke Indonesia kalau pasal ini disahkan. Karena larangan untuk sekamar pada ruang hotel bagi pasangan yang tidak menikah akan terpampang website negara lain dan menjadi imbauan.

"Sekali diundangkan kalau pasal perzinahan di Indonesia pasti nggak mau datang ke Indonesia, bukan berarti kita nggak setuju tapi bagaimana dengan image dengan negara lain," kata Sutrisno.

Menurutnya banyak hal yang diatur di RKUHP adalah ranah privat yang seharusnya sudah sudah bisa diatur berdasarkan hukum adat daerah masing-masing, norma agama, hingga norma moral, bukan oleh hukum formal negara.

Bagaimana aturan larangan check in tersebut? Baca halaman berikutnya



Simak Video "Video: PHRI Bali Bicara Akomodasi Ilegal di Balik Turunnya Tingkat Hunian Hotel"


(hal/zlf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork