Drama pembangunan Apartemen Antasari 45 atau kini dikenal sebagai Antasari Place berlanjut. Proyek apartemen di selatan Jakarta itu telah mangkrak pembangunannya sejak tahun 2014 yang merupakan tahun pertama kalinya Apartemen Antasari 45 dipasarkan.
Pengembang proyek apartemen tersebut, PT Prospek Duta Sukses (PDS) sempat digugat PKPU di tahun 2020 di Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat. Hasilnya, muncul beberapa kesepakatan perdamaian yang disetujui mayoritas pembeli apartemen yang mangkrak itu.
Hanya saja, ada sekitar 200 pembeli menolak perjanjian damai yang ditawarkan, hingga saat ini mereka masih menuntut haknya berupa pengembalian uang dan tidak ingin unit yang dibelinya untuk diteruskan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini, 200 orang yang menolak perjanjian damai itu justru mencium adanya masalah yang muncul pada proses PKPU yang dilakukan. Mereka mengungkapkan berbagai kejanggalan di proses PKPU yang dilakukan.
Salah satunya adalah skenario palsu perjanjian pinjaman uang oleh penggugat PKPU atas nama Eko Aji Saputra. Dalam gugatannya, Eko mempermasalahkan pinjaman sebesar Rp 2,2 miliar dan berbuntut pada proses PKPU.
Jansen K. Ginting, lawyer dari 200 pembeli apartemen Antasari 45 ini menyatakan pihaknya sudah melaporkan kejanggalan PKPU ini ke Polres Jakarta Pusat dengan dugaan pemalsuan. Sampai saat ini laporan itu pun bergulir dan sudah masuk tahap penyidikan.
"Dugaan 263 itu memalsukan surat yang kita laporkan ke Jakarta Pusat. Ini akan diselidiki apa benar ada uang Rp 2,2 miliar berpindah," papar Jansen dalam temu media di bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).
Erick Herlambang salah satu perwakilan pembeli menjelaskan beberapa kejanggalan yang ditemui pihaknya. Salah satunya adalah janggalnya profil Eko Aji yang menuntut utang kepada PT PDS. Pihaknya menilai Eko Aji tidak mungkin bisa memegang uang sampai Rp 2,2 miliar, apalagi dari hasil penelusuran pihaknya sosok Eko hanya lah seorang office boy.
"Proyek PKPU yang mengajukan itu namanya Eko kita suspect dia nggak memiliki uang senilai Rp 2,2 miliar itu. Karena ada teman kita pergi ke rumahnya, pamannya bilang, Eko itu pekerjaannya office boy atau messenger. Dari mana dia dapatkan itu," ungkap Erick dalam acara yang sama.
Laporan dilayangkan pihaknya ke pihak kepolisian sejak Oktober 2021, namun Eko Aji yang diminta menghadap tak kunjung datang.
Pihaknya pun menyoroti kejanggalan lainnya. Hal itu adalah fakta bahwa PT PDS mendapatkan uang pinjaman dari sebuah perusahaan asal Seychelles bernama Ultimate Ideal Limited sebesar US$ 25 juta atau pihaknya menaksir sekitar Rp 400 miliar.
Anehnya, pinjaman datang ketika perjanjian pinjaman PT PDS dengan Eko jatuh tempo. Hanya saja, dengan uang sebesar itu perusahaan seperti sengaja tak membayar utangnya.
"Satu detil lagi yang sampai ke situ ada pinjaman US$ 25 juta di Februari 2020 yang diterima dari perusahaan luar negeri asal Seychelles, Ultimate Ideal Limited. Sedangkan dia jatuh tempo yang Eko di Januari 2020. Yang jadi pertanyaan bagaimana bisa dia utang Rp 2,2 miliar rupiah dia nggak bisa lunasi saat US$ 25 juta masuk, itu sekitar Rp 400 miliar lah," ungkap Erick.
"Kami takut ini modus PKPU, takutnya ini permainan. Diindikasikan ini settingan dan kami minta dibawa ke pengadilan," sebutnya.