Di sisi lain, Purnama menjelaskan, sepanjang aset yang nggak laku itu adalah properti yang sudah diserahkan kepemilikannya kepada pemerintah, maka bisa dilakukan berbagai alternatif pengelolaan. Mulai dari lelang, hibah hingga digunakan oleh kementerian/lembaga.
"Melalui penjualan lelang, kemudian dapat dihibahkan ke pemda, kalau di data kita ada, kita menghibahkan tanah 6 ha lebih ke Pemkot Bogor. Ada juga yang kita lakukan penyertaan modal negara, kemudian ada yang kita gunakan atau dilakukan status penggunaan oleh kementerian lembaga dalam hal aset itu diperlukan," ujar Purnama.
Sementara, untuk aset kredit maka bisa dilakukan melalui penjualan lelang dan kemungkinan alternatif lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini sudah ada PP 28 Tahun 2022 tentang pengelolaan piutang negara, pengurusan piutang negara, sudah ada alternatif-alternatif jika aset itu tidak laku pemerintah mau lakukan apa. Artinya apa, selalu ada cara pemerintah untuk membuat aset itu, mengembalikan hak negara atas tagihan eks BLBI," jelasnya.
Sebagai informasi Satgas BLBI memastikan akan melelang ulang aset PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Tommy Soeharto yang telah disita negara. Itu berarti lelang keempat kalinya setelah tiga kali dilelang selalu tidak ada peminat (TAP).
"Asetnya Tommy Soeharto ya masih kita lihat, nanti mau kita lelang lagi," kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban yang juga sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan kepada wartawan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (27/10).
(acd/hns)