Taman Impian Jaya Ancol digugat miliaran rupiah oleh PT Arkindo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Gugatan dilayangkan atas perkara perbuatan melawan hukum.
Hal itu tercantum berdasarkan informasi di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Utara. Gugatan turut menyeret tiga pihak lain yakni PT. Pembangunan Jaya Ancol, PT Bank DKI c.q Bank DKI Kantor Layanan Pintu Besar Selatan, dan PT Jamkrinda Jakarta.
"Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap harta TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang berupa Tanah beserta Bangunan yang terletak di Ecovention Building Jl Lodan Timur No. 7 Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta," bunyi poin dua petitum gugatan tersebut, Selasa (8/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, mereka meminta hakim untuk membatalkan kontrak bernomor 001/P/DIR-TIJA/PP/VIII/21 tentang Masjid Apung Ancol yang ditandatangani oleh PT Taman Impian Jaya Ancol selaku tergugat I dan PT Arkindo sebagai penggugat.
Atas kasus ini, penggugat menuntut tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp 9.157.519.315 dan kerugian immateriil Rp 14.912.287.785. Total berarti ada sekitar Rp 24 miliar tuntutan ganti rugi.
"Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II menurut hukum untuk membayar uang paksa sebesar Rp 20.000.000 untuk setiap harinya apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II lalai memenuhi isi putusan ini," lanjutnya.
Pihak PT Pembangunan Jaya Ancol sendiri sudah mengkonfirmasi soal gugatan dari PT Arkindo. Sayangnya pihaknya enggan memberi tanggapan banyak.
"Persidangan pertama dijadwalkan di 22 November 2022. Sementara hanya itu yang bisa saya sampaikan," ujar Corporate Communication PT Pembangunan Jaya Ancol Eko Nugroho.
(aid/dna)