Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) akan melakukan banding setelah kalah melawan anak Kaharudin Ongko, Irjanto Ongko di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sebelumnya hasil putusan menyatakan tindakan Satgas BLBI telah melanggar UUD 1945.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan yakin bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihaknya sudah benar. Untuk itu, Satgas BLBI akan segera melakukan banding terhadap hasil putusan PTUN Jakarta.
"Kita akan banding. Iya dong kita akan banding, yang Ongko kita akan banding," kata Rio kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (9/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus bermula saat Satgas BLBI menyita dua bidang tanah pada 28 Januari 2022. Pertama, sebidang tanah SHM No. 00553/Kuningan Timur seluas 1.825 m2 terletak di Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, berikut bangunan yang berada di atasnya. Kedua, sebidang tanah SHM No. 00554/Kuningan Timur seluas 1.047 m2 terletak di Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, berikut bangunan yang berada di atasnya.
Atas hal itu, Irjanto Ongko menggugat Satgas BLBI ke PTUN Jakarta. Gugatan yang terdaftar pada 7 Juni 2022 itu dilayangkan karena langkah Satgas BLBI dalam menyita dan memasang plang terhadap 2 aset tanah miliknya dianggap melanggar hukum dan dikabulkan.
PTUN Jakarta memutuskan Irjanto Ongko bukan penanggung utang maupun penjamin utang dari Kaharudin Ongko. Serta tanah SHM 00553 dan 00554 milik penggugat diperoleh secara pribadi mulai tahun 1994 jauh sebelum pengucuran BLBI dan tidak terkait dengan bank umum nasional maupun Kaharudin Ongko.
"Dengan demikian SHM 00553 dan 00554 tidak dapat dijadikan objek penyitaan oleh Tergugat I dan Tergugat II," beber majelis yang beranggotakan Enrico Simanjuntak dan Andi Maderumpu.
PTUN menimbang semua objek sengketa pada hakikatnya adalah rangkaian keputusan dan tindakan yang substansinya adalah penyitaan atas SHM 00553 dan 00554.
"Dengan demikian semua objek sengketa bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, dan Pasal 165 ayat (1) Permenkeu Nomor 240/2016," tegas majelis PTUN Jakarta.
PTUN Jakarta akhirnya memerintahkan Satgas BLBI untuk menghentikan secara sekaligus dan seketika atas tindakan-tindakan terkait penyitaan, penilaian, maupun tindakan lanjutan lainnya atas dua aset yang telah disita.
(aid/dna)